Cara Cek BPNT Juni 2026: Status dan Desil Penerima
Gambar atau konten salah?
Program Bantuan Pangan Non Tunai atau yang lebih dikenal dengan singkatan BPNT adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga yang dianggap layak menerima. Bantuan ini diberikan dalam bentuk non-tunai, dan diperuntukkan bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya cara untuk mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan ini atau tidak? Apalagi, memasuki bulan Juni 2026, penyaluran BPNT sedang berada di bulan terakhir dari tahap kedua. Tahap kedua ini sendiri berlangsung selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni.
Pemerintah menyediakan dua jalur utama untuk melakukan pengecekan. Pertama, melalui situs resmi milik Kementerian Sosial. Kedua, melalui aplikasi yang bernama 'Cek Bansos' yang bisa diunduh di ponsel pintar. Kedua cara ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui status pencairan bantuan dan juga informasi mengenai desil kesejahteraan mereka.
Mengetahui Status Melalui Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengunjungi laman resmi Kementerian Sosial. Alamat situsnya adalah https://cekbansos.kemensos.go.id. Setelah halaman situs terbuka, pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan, atau yang biasa disebut NIK. NIK ini harus sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk.
Setelah NIK dimasukkan, pengguna kemudian harus mengetik ulang kode captcha yang muncul di layar. Kode captcha ini biasanya berupa kombinasi huruf dan angka yang berfungsi untuk memastikan bahwa yang mengakses situs adalah manusia, bukan program komputer otomatis. Langkah terakhir adalah mengklik tombol yang bertuliskan "Cari Data".
Sistem kemudian akan bekerja dan menampilkan hasil pencarian. Informasi yang muncul meliputi nama lengkap penerima, status desil, status apakah seseorang terdaftar sebagai peserta atau tidak, dan periode kapan bantuan tersebut disalurkan.
Mengecek Melalui Aplikasi 'Cek Bansos'
Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi 'Cek Bansos'. Aplikasi ini bisa diunduh terlebih dahulu melalui toko aplikasi resmi di ponsel masing-masing. Setelah aplikasi terpasang, pengguna harus membukanya dan melakukan login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang sudah dimiliki.
Jika belum memiliki akun, pengguna bisa mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, langkah selanjutnya adalah memilih menu yang bertuliskan 'Cek Bansos' yang ada di halaman utama. Di menu ini, pengguna kembali diminta untuk memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera di KTP.
Setelah itu, klik tombol "Cari Data". Hasil pencarian akan menampilkan informasi secara lengkap. Informasi tersebut mencakup jenis bantuan sosial apa saja yang diterima, status apakah bantuan sudah dicairkan atau belum, periode penyaluran bantuan, dan juga nominal dari bantuan yang diberikan.
Memahami Tingkatan Desil Penerima Bantuan
Selain mengecek status pencairan, penting juga bagi masyarakat untuk memahami apa itu desil. Desil adalah istilah yang digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan suatu rumah tangga. Informasi mengenai desil ini tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, atau yang disingkat DTSEN.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru pada tahun 2026. Berdasarkan informasi yang beredar dari akun Instagram resmi @pusdatinkesos, mulai Triwulan I tahun 2026, terjadi penyesuaian. Sebelumnya, penerima program Bantuan Pangan Non Tunai mencakup masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5. Sekarang, cakupannya dipersempit menjadi hanya desil 1 hingga desil 4.
Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing desil. Desil 1 adalah kelompok rumah tangga yang berada dalam 10 persen terendah. Kelompok ini bisa dikategorikan sebagai sangat miskin. Desil 2 adalah rumah tangga yang berada dalam kelompok 10 hingga 20 persen terendah, atau bisa disebut miskin.
Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 20 hingga 30 persen terendah. Kelompok ini sering disebut hampir miskin. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 30 hingga 40 persen terendah, atau disebut rentan miskin. Sementara itu, desil 5 dan 6 mencakup rumah tangga yang berada dalam kelompok 40 hingga 60 persen terendah. Terakhir, desil 7 hingga 10 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 30 persen tertinggi, atau bisa dianggap sebagai kelompok yang paling sejahtera.
Cara Mengajukan Usulan Bantuan Sosial
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan, tetapi belum terdaftar, ada cara untuk mengusulkan. Pengajuan usulan bisa dilakukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang dinilai membutuhkan. Proses pengusulan ini bisa dilakukan melalui aplikasi 'Cek Bansos'.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store untuk pengguna Android. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi tersebut. Pengguna akan melihat tombol "Masuk" yang perlu diklik untuk menuju ke halaman login.
Bagi yang belum memiliki akun, harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, pengguna bisa langsung login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Setelah berhasil login, halaman beranda akan muncul. Di halaman ini, pengguna harus memilih menu yang bernama "Usulan".
Di dalam menu "Usulan", akan ditampilkan dua pilihan. Pertama, menu Usulan Mandiri. Kedua, daftar nama yang pernah diusulkan sebelumnya, jika ada. Untuk mengajukan usulan baru, pengguna harus mengklik tombol "Tambah Usulan".
Setelah tombol diklik, pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan juga NIK dari calon penerima bantuan. Setelah data dimasukkan, klik tombol "Cek Usulan". Sistem akan memverifikasi data NIK yang diusulkan. Verifikasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah calon penerima memenuhi syarat atau tidak.
Jika NIK yang diusulkan belum memenuhi kriteria berdasarkan tingkat kesejahteraan, maka akan muncul sebuah notifikasi. Notifikasi ini menyarankan pengguna untuk melakukan pembaruan data. Pembaruan data bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, atau bisa juga melalui dinas sosial.
Sebaliknya, jika NIK yang diusulkan ternyata memenuhi syarat, maka akan muncul pilihan jenis bantuan sosial yang bisa diusulkan. Beberapa jenis bantuan yang tersedia antara lain adalah Program Sembako yang merupakan nama lain dari BPNT, Program Keluarga Harapan atau PKH, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK.
Pengguna bisa memilih jenis bantuan sosial yang ingin diusulkan. Setelah selesai memilih, kirim usulan tersebut. Pengguna kemudian harus menunggu hingga muncul notifikasi yang menyatakan bahwa pengajuan bantuan sosial berhasil dikirim.
Prosedur Pembaruan Data Desil
Ada kalanya setelah dilakukan pengecekan, status desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian ini bisa menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan, padahal kondisi ekonominya memang membutuhkan. Untuk mengatasi hal ini, masyarakat bisa mengajukan pembaruan data.
Tujuan dari pembaruan data ini adalah agar informasi yang tersimpan dalam sistem DTSEN menjadi lebih akurat. Pembaruan data desil bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online dan secara offline.
Cara online dilakukan melalui aplikasi 'Cek Bansos'. Langkah-langkahnya hampir sama dengan proses pengusulan. Pengguna harus mengunduh aplikasi, melakukan registrasi jika belum punya akun, lalu login. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Usulan".
Di menu tersebut, pengguna harus mengisi data dan menjawab pertanyaan yang diajukan. Semua pertanyaan harus dijawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah semua data diisi, kirim pengajuan tersebut. Selanjutnya, petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi ke lapangan.
Cara offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor desa atau kelurahan. Alternatif lainnya adalah mendatangi kantor dinas sosial setempat. Di sana, pengguna harus menyampaikan permohonan untuk dilakukan pembaruan data desil pada DTSEN.
Petugas yang menerima permohonan akan melakukan pendataan. Mereka juga akan melakukan survei langsung ke rumah pemohon untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Hasil dari survei ini kemudian akan dibahas melalui proses musyawarah yang melibatkan pihak desa atau kelurahan.
Setelah melalui proses musyawarah, data tersebut kemudian akan diteruskan ke Badan Pusat Statistik, atau BPS. Di BPS, data akan diproses untuk dilakukan pemeringkatan ulang. Proses ini memastikan bahwa data yang masuk benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Secara keseluruhan, proses pengecekan status BPNT dan pemahaman mengenai desil menjadi kunci bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan hak yang sesuai. Pemerintah menyediakan jalur digital dan jalur fisik untuk memudahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang mungkin kurang akrab dengan teknologi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
20 Juni 2026 Bertepatan dengan 5 Muharram 1448 H
SPMB 2026/2027: Jalur Zonasi Jadi Pilihan Utama di Makassar
BPJS Mudahkan Ganti FKTP Lewat Aplikasi Mobile JKN
SPMB SMA 2026 Sulsel Jalur Prestasi: Tata Cara & Jadwal
Gempa 6.7 di Sigi: Warga Kamarora Butuh Tenda Darurat
Film Unsane Kembali Diputar di Bioskop Trans TV 22.00 WIB
Berita Terbaru
300 Personel Siaga Hadapi Karhutla di OKU Sumsel
Cara Cek BPNT Juni 2026: Status dan Desil Penerima
Petani Viral: Cabai Diberi Paracetamol, Kementan Peringatkan
Vallensia Fahira Hotmauli Siap Rebut Emas Perdana MMA di Asian Games
Wudhu Bukan Sekadar Basuh, Ini Keutamaannya
20 Juni 2026 Bertepatan dengan 5 Muharram 1448 H
Juru Parkir Brebes Gagalkan Curi Rp3,6 M, Dapat Hadiah Umrah
Gempa Palu, Waspada Bojonegoro? BMKG Bantah
Kelelahan Tak Kunjung Reda? Waspada Diabetes
