Denza Ganti Nama Jadi Danza di Indonesia, Hak Merek Terbagi

Rizki W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 136 dibaca
Bisik.id
Denza Ganti Nama Jadi Danza di Indonesia, Hak Merek Terbagi

Gambar atau konten salah?

Denza, merek mobil premium asal China, kini akan berganti nama menjadi Danza di Indonesia. Perubahan ini berakar pada keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi BYD terkait gugatan atas nama Denza.

Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menegaskan bahwa permohonan kasasi BYD Company Limited tidak diterima, sementara permohonan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi dikabulkan. Dengan demikian, hak atas nama Denza tetap berada di tangan perusahaan asal Indonesia.

Di sisi lain, BYD Company Limited sudah mengajukan permohonan untuk nama DANZA di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor IDM001414073 dan diajukan sejak 11 Agustus 2025. DANZA diklasifikasikan pada kelas 12 dan mencakup barang seperti bantalan rem, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil otonom, motor listrik, sasis mobil, truk, dan truk forklift.

Selain itu, BYD juga mengajukan permohonan dengan nomor registrasi IDM001426542 untuk kelas 37. Kelas ini meliputi jasa perbaikan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan, pembersihan, pemeliharaan, pemolesan, pengisian baterai kendaraan listrik, serta perawatan anti-karat.

Perubahan nama ini tercermin dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Di dalamnya, semua model yang sebelumnya dijual dengan nama Denza kini resmi diberi nama Danza.

Model sedan yang masuk dalam kategori Danza meliputi EXE dengan opsi AWD dan RWD, serta HTE AWD dan RWD. Sedangkan pada segmen minibus, nama Danza tetap dipakai, namun model yang terdaftar sama persis dengan Danza yakni MRE-AWD dan MRE-FWD. Model ini diduga merupakan Denza D9, yang juga terdaftar pada Permendagri tahun 2025 dengan nama yang sama.

Perubahan nama ini menandai langkah strategis BYD untuk memisahkan identitas merek Denza dari merek Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen terhadap perlindungan merek di pasar lokal. Dengan pengakuan hukum yang jelas, konsumen kini dapat mengidentifikasi produk Danza sebagai bagian dari portofolio mobil premium yang dihasilkan oleh BYD.

Secara keseluruhan, transisi nama ini mencerminkan dinamika regulasi merek di Indonesia, di mana keputusan pengadilan dan pendaftaran merek memegang peranan penting. Perubahan ini juga memberi kejelasan bagi produsen dan konsumen mengenai hak dan penggunaan nama merek di sektor otomotif.

DenzaDanzaBYDMahkamah AgungPendaftaran MerekMobil PremiumPeraturan Menteri Dalam NegeriKendaraan Bermotor

Komentar

Memuat komentar...