Ditjen Batasi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN hingga Juli 2026
Gambar atau konten salah?
Pengumuman baru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) akan dibatasi hingga Juli 2026. Direktur Kelembagaan, Mukhamad Najib, menyatakan langkah ini bertujuan memberi ruang lebih bagi perguruan tinggi swasta (PTS). “Sehingga bulan Agustus sampai September itu betul-betul PTS‑PTS itu bisa melakukan rekrutmen secara maksimal. Bahkan ada (PTN) yang (dulu) sampai September, nah itu sekarang kita batasi,” ujarnya di Gedung C Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 April 2026.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia (ABP PTSI), Prof. Thomas Suyatno, menilai batasan hingga Juli masih terlalu singkat. Ia menegaskan, “Kami berterima kasih telah berubah dibatasi sampai dengan Juli. Tapi ABP PTSI tadi di dalam penyampaiannya secara tertulis tegas mohon dipersingkat lagi menjadi Juni karena Juli sampai dengan tahun akademik baru 1 September itu juga waktunya terlalu pendek,” kata Prof. Thomas pada RDPU Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru bersama Komisi X DPR, Selasa, 14 April 2026, dilansir oleh YouTube TVR Parlemen.
Prof. Thomas menyoroti kemajuan yang telah dicapai melalui Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana di PTN. Namun ia menekankan masih ada kekurangan, sehingga perlu rekonstruksi lebih lanjut. “Di dalam permen disebutkan masyarakat supaya mengawasi jika terjadi penyimpangan‑penyimpangan Permendiktisaintek dimaksud. Tapi sekali lagi masalah sanksi mohon betul‑betul ditegaskan,” ujarnya.
Bagian Bab 5 Permendiktisaintek mengatur partisipasi masyarakat dalam proses penerimaan. Masyarakat dapat:
- Memantau atau mengawasi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, dan/atau
- Melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi mandiri.
Pelaporan harus disampaikan maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi mandiri PTN dan disertai bukti. Saluran pelaporan tersedia melalui kanal yang disediakan PTN dan/atau Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.
Intinya, kebijakan pembatasan hingga Juli menimbulkan ketegangan antara PTN dan PTS. PTS menginginkan periode rekrutmen yang lebih lama, sementara PTN menekankan perlunya pengawasan dan sanksi yang jelas untuk menjaga integritas seleksi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Alumni Teknik ITB 2025: Penghasilan Rp 10 Miliar Tertinggi
Kampus Bisa Punya SPPG: Solusi Gizi Nasional, Tak Wajib!
Komisi X Fokus Kesejahteraan Dosen PTS, Dukung Anggaran
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
