DJP Kenalkan WFH Setiap Jumat, Pelayanan Tetap Buka Pajak
Gambar atau konten salah?
10 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pegawai pajak akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Namun, petugas tetap di kantor untuk melayani masyarakat secara tatap muka. “Setiap Jumat DJP WFH, tapi pelayanan tetap buka,” ungkap DJP.
Kantor pajak tetap buka pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Jumlah petugas diatur agar layanan tatap muka tetap berjalan. “Kantor pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti #KamiDampingiSampaiBerhasil,” tambah petugas.
Selain layanan tatap muka, semua kanal layanan jarak jauh tetap beroperasi penuh. Layanan Kring Pajak 1500200, asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, serta media sosial resmi masih tersedia bagi wajib pajak.
Pemerintah menetapkan WFH setiap Jumat sebagai bagian dari kebijakan untuk mengurangi konsumsi energi, menanggapi kenaikan harga minyak akibat konflik antara Amerika Serikat dan Iran. Dikatakan kebijakan ini tidak mengganggu layanan publik, khususnya sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat.
“WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien,” kata pejabat terkait.
Dengan penyesuaian jam kerja dan jumlah personel, DJP memastikan layanan perpajakan tetap berjalan lancar. WFH setiap Jumat tidak menghalangi akses wajib pajak ke layanan tatap muka maupun jarak jauh, menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelayanan publik yang konsisten.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
