DJP Peringatkan Wajib Pajak Hindari Jasa Joki SPT Coretax

Jaka M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
DJP Peringatkan Wajib Pajak Hindari Jasa Joki SPT Coretax

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pada musim pelaporan SPT PPh 2025 melalui Coretax, muncul fenomena baru di media sosial. Selasa (07 April 2026).

Para penyedia jasa menyiapkan paket mulai dari pengisian SPT orang pribadi dan badan, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan laporan keuangan. Harga mulai dari Rp 100.000.

"Guys pelaporan SPT pribadi diperpanjang sampai akhir April, yuk yuk yang mau dibantu bisa DM aku ya, bisa untuk pelaporan pajak perusahaan/UMKM, karyawan & Badan. Untuk fee start from 100k saja,"

"Aku masih open jasa pembuatan laporan keuangan, lapor PPN, PPh 21, PPh 23, lapor SPT Badan dan SPT Pribadi. Untuk harga start di 150k ya. Ini salah satu testimoni dari klien yang pernah pakai jasa ku, jadi sudah terbukti ya dan untuk kerahasiaan saya dijamin aman,"

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan kewajiban pelaporan SPT sebagai tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self‑assessment.

"Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan 'jasa joki' atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Kami menganjurkan agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri,"

Jika masih memerlukan bantuan, wajib pajak dapat meminta pendampingan dari pihak resmi seperti penyuluh pajak atau konsultan pajak terdaftar. Beberapa kanal gratis sudah tersedia, antara lain Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, media sosial resmi, serta edukasi di YouTube DJP.

Inge menegaskan ada beberapa risiko ketika menggunakan jasa tidak resmi:

  • Potensi penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK, NPWP, dan kata sandi.
  • Risiko penipuan karena wajib pajak harus menyerahkan informasi sensitif.
  • Ketidakakuratan pelaporan yang dapat menimbulkan pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari.

"Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Pelaporan SPT secara mandiri pada dasarnya mudah, aman dan terjamin, sekaligus melindungi wajib pajak dari berbagai risiko yang tidak diperlukan,"

Sistem self‑assessment menuntut wajib pajak mengisi data secara langsung. Dengan begitu, tidak ada pihak ketiga yang dapat mengubah atau menyesuaikan informasi. Menurut DJP, pelaporan mandiri juga meminimalkan kesalahan teknis yang sering muncul ketika data diproses oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, penggunaan layanan resmi menjadi pilihan yang disarankan. Jadi, wajib pajak disarankan menggunakan kanal resmi sekarang.

Kesempatan untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga memang menarik, namun risiko data dan akurasi pelaporan menuntut kewaspadaan. Menggunakan layanan resmi tetap menjadi pilihan paling aman bagi wajib pajak.

CoretaxSPT PPh 2025Jasa jokiDJPSelf‑assessmentRisiko dataKanal resmi

Komentar

Memuat komentar...