DJP Pindahkan Wajib Pajak Besar ke Kantor Wilayah Baru
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memutuskan merombak tempat pelayanan bagi wajib pajak yang berkontribusi besar pada penerimaan negara. Sebelumnya, mereka hanya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Kini, mereka akan ditempatkan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. Perubahan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026, yang secara khusus mengatur Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. Dalam pertimbangan keputusan, tertulis:
"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap wajib pajak, orang pribadi dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,"
Di lampiran keputusan, DJP mencatat setidaknya 301 wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama di berbagai wilayah Indonesia akan dipindahkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025, KPP Wajib Pajak Besar Satu ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Badan besar tertentu yang menjalankan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
Selanjutnya, 165 wajib pajak akan dikelompokkan ke dalam KPP Wajib Pajak Besar Dua. KPP ini melayani Wajib Pajak Badan besar tertentu yang beroperasi di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan serta jasa keuangan.
Untuk 189 wajib pajak lainnya, DJP menempatkan mereka di KPP Wajib Pajak Besar Tiga. KPP ini khusus bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beraktivitas di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.
Terakhir, 310 wajib pajak—termasuk badan dan orang asing—akan masuk ke KPP Wajib Pajak Besar Empat. KPP ini disesuaikan untuk Wajib Pajak BUMN yang beroperasi di sektor jasa dan untuk wajib pajak orang pribadi tertentu seperti orang asing.
Reaksi positif datang dari Mantan Menteri Keuangan yang kini menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri. Ia menyatakan bahwa langkah DJP ini merupakan arah baru dalam pengawasan wajib pajak yang berkontribusi besar. Ia menambahkan:
"Kebijakan ini menunjukkan arah baru bagi pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar,"
Chatib Basri menekankan bahwa penataan ulang ini akan membantu DJP menyesuaikan pengawasan dengan kapasitas dan skala usaha masing-masing wajib pajak. Dengan demikian, proses administrasi pajak diharapkan menjadi lebih efisien dan terfokus pada kelompok yang paling signifikan bagi pendapatan negara.
Secara keseluruhan, reorganisasi ini menandai langkah strategis DJP dalam memperkuat pengawasan dan pelayanan bagi wajib pajak besar. Dengan memusatkan mereka di kantor wilayah yang khusus, DJP berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, memudahkan pelaporan, dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di antara pelaku usaha terbesar di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kemenkeu Dukung Getaci: Tol 206,65 km Siap Dapat Investor
Purbaya: Data Warteg Tak Cukup, Butuh Penelitian Lanjutan
Rupiah Mati 18.000, OJK Tegaskan Bank Indonesia Tetap Kokoh
Pemerintah: IHSG Turun, Defisit 0,9% Menimbulkan Kecemasan
Investor Asing Menjual Besar Rp4,1 Triliun, IHSG 6.127,38
32 Perusahaan CPO Diselidiki Pajak, 3 Bayar Rp200 Miliar
Berita Terbaru
Sokol Pyrzyce Rekrut Slamet, Pemain Indonesia Baru di Polandia
Reog Ponorogo Buka Peluang Pendidikan Tinggi bagi Pelajar
Haaland Datang ke AS, Norwegia Siap Piala Dunia 2026
Praxis MotoGP Hungaria 2026: Aldeguer Tercepat di Balaton
Kemenkeu Dukung Getaci: Tol 206,65 km Siap Dapat Investor
Purbaya: Data Warteg Tak Cukup, Butuh Penelitian Lanjutan
