DPR: Tidak Ada Batasan BBM, BPH Migas Tetap Normal

Jaka M. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 60 dibaca
Bisik.id
DPR: Tidak Ada Batasan BBM, BPH Migas Tetap Normal

Gambar atau konten salah?

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan pada hari Selasa, 31 Maret 2026, bahwa tidak ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia mengungkapkan bahwa keputusannya sudah dipastikan oleh pemerintah setelah ia bertanya langsung mengenai isu tersebut.

Menurut Dasco, pemerintah menegaskan bahwa stok BBM di Indonesia cukup, sehingga semua kebutuhan nasional tetap terjamin. Ia berkata, “Saya tadi tanya, sepertinya nggak (pembatasan beli BBM), karena kalau menurut dari pihak pemerintah, stok kita cukup. Masih terjamin ya, stok kita masih cukup.” Kalimat ini diucapkan di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Namun, sebelum hari itu, beredar Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Keputusan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Dokumen tersebut diberi nomor Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 dan ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026, ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah akan membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian pertalite bagi kendaraan bermotor perseorangan yang mengangkut orang dan/atau barang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Begitu pula untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, pembelian pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Untuk solar, pembatasan berlaku bagi kendaraan bermotor perseorangan yang mengangkut orang dan/atau barang dengan batasan 50 liter per hari per kendaraan. Sedangkan kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang dibatasi maksimal 80 liter per hari per kendaraan, dan kendaraan bermotor umum roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan. Selain itu, pembelian solar untuk kendaraan pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah juga dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Ketika dikonfirmasi mengenai keabsahan dokumen tersebut, Wahyudi Anas tidak membenarkan maupun membantah. Ia hanya menyatakan bahwa keputusan pembatasan akan diumumkan oleh pemerintah. Ia mengucapkan, “Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya.” Wahyudi menegaskan bahwa belum ada pembatasan pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite maupun penyesuaian harga BBM non‑subsidi.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan respons BPH Migas terhadap keputusan pemerintah yang tidak menaikkan harga BBM subsidi maupun non‑subsidi serta beredarnya dokumen Surat Keputusan bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Wahyudi menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi maupun non‑subsidi masih berjalan normal. Ia berkata, “Hingga saat ini pembelian bbm normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian‑penyesuaian (Harga). Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana.” Pernyataan ini diucapkan di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa meski ada dokumen keputusan yang beredar, pemerintah belum secara resmi mengumumkan pembatasan. Sementara itu, pejabat BPH Migas menegaskan bahwa stok BBM tetap cukup dan tidak ada penyesuaian harga. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen dan pelaku industri, karena keputusan resmi masih menunggu pengumuman. Dengan demikian, pihak publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai kebijakan pembatasan BBM yang telah dipublikasikan sebelumnya.

BBMSufmi DascoBPH Migaspertalitesolarpembatasanstokkebijakan pemerintah

Komentar

Memuat komentar...