DSI Awasi Harga Ekspor Mulai September 2026
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa skema ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 September 2026. Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipantau secara daring pada Senin, 20 Juli 2026.
Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme yang akan dijalankan. Menurutnya, DSI tidak akan mengambil alih seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan oleh para eksportir. Perusahaan tetap bisa melakukan penjualan langsung kepada pembeli di luar negeri.
"Ya kan sekarang kita masih evaluasi ya. Nantinya next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Tapi tetap ekspor itu tetap yang lain-lainnya bisa tetap dilakukan oleh eksportir dan juga yang lainnya," jelas Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.
Peran utama DSI adalah sebagai agen penjual sekaligus pengawas kesesuaian harga ekspor. Rosan menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendeteksi praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan negara.
"Kita kan yang penting buat kami itu apa? Objektifnya adalah bagaimana yang selama ini under-invoicing, transfer pricing gitu, itu bisa kita deteksi. Itu aja," tegasnya.
Selama ini, banyak kontrak ekspor jangka panjang yang belum menetapkan harga akhir. Melalui sistem DSI, pemerintah bisa membandingkan harga yang dilaporkan eksportir dengan harga acuan pasar. Dengan begitu, potensi penjualan di bawah harga pasar bisa terdeteksi.
"Memang mereka ini udah ada kontrak jangka panjang, silakan gitu kan. Tapi kontrak jangka panjang kan biasanya harganya itu pricing-nya kan belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan, kita bisa lihat ini pricing-nya sesuai dengan pasar, sesuai harga pasar atau di bawah harga pasar. Karena selama ini yang terjadi itu adalah di bawah harga indeks," ujar Rosan.
Sejak 1 Juni 2026, pemerintah telah mulai mengintegrasikan data ekspor dari berbagai kementerian dan lembaga. Data tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM.
Ketika ditanya apakah DSI akan menjadi BUMN ekspor tunggal atau hanya bertugas mengawasi, Rosan menjawab bahwa DSI akan berperan sebagai agen penjual. Ia menegaskan bahwa ekspor tetap bisa dilakukan langsung antara penjual dan pembeli di luar negeri.
"Ekspor tetap bisa langsung, tapi kita hanya sebagai agen penjual, sebagai terkonfirmasinya," tegas Rosan.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis melalui DSI saat ini masih berada dalam tahap transisi. Pemerintah menargetkan implementasi penuh pada 1 September 2026.
"Dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, ya, kita mengadakan tahap transisi dan kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh," ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Kebijakan ini pada dasarnya tidak mengubah mekanisme ekspor secara fundamental. Eksportir tetap bisa menjual langsung ke luar negeri. Yang berubah adalah adanya pengawasan harga melalui DSI sebagai agen penjual. Pemerintah ingin memastikan harga ekspor sesuai dengan harga pasar, bukan di bawahnya seperti yang sering terjadi selama ini. Integrasi data dari berbagai kementerian menjadi kunci untuk mendeteksi praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan penerimaan negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menkeu Bantah Insentif Pajak 50 Tahun untuk PFII
Pemerintah Akui Percaya Lembaga Rating, Sebut Ada yang Tak Adil
Menkeu: Belum Ada Rencana Pangkas Anggaran Pertahanan
Rosan Buka Suara soal Devisa US$ 10,5 Miliar
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
