Dua Pejabat Sukoharjo Ditunjuk Gantikan Kepala OPD Tersangka

Lia N. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Dua Pejabat Sukoharjo Ditunjuk Gantikan Kepala OPD Tersangka

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menunjuk dua pejabat sementara untuk mengisi posisi yang kosong. Ini terjadi setelah dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pejabat tersebut terjerat kasus yang sama dengan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Dua pejabat yang digantikan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekda Sukoharjo, Tri Mulyo. Mereka bersama Bupati Etik Suryani menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. KPK telah menahan ketiganya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, menjelaskan penunjukan pengganti. Kepala Bidang Anggaran BPKPAD, Agung Rohmai, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh). Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Sukoharjo, Wisnu Pramudiya Wardhana, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum.

"Pengganti Mas Richard itu mas Agung, sudah (ditunjuk). Itu Kabid (BPKPAD). Lalu mas Tri, didobel sama Kabag Prokopim, Mas Wisnu," kata Haris kepada awak media di Alun-alun Setya Negara, Sukoharjo, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Penunjukan ini bertujuan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Kekosongan kursi kepala OPD harus segera diisi pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK. Kedua pejabat sementara ini sudah mulai bertugas sejak awal pekan ini.

"Sudah mulai hari Senin kemarin. Sudah aktif," ucap Haris.

Sementara itu, kursi Bupati Sukoharjo saat ini diisi oleh Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo. Ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Sapto menegaskan bahwa pemerintahan harus terus berjalan meskipun dalam situasi sulit.

"Roda pemerintahan harus tetap berjalan, kami ditunjuk sebagai Plt yang sifatnya sementara. Selama proses hukum ini berjalan, kita menunggu," kata Sapto.

Sapto mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa pemerintah daerah. Apalagi, peristiwa ini terjadi di tengah perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-80 Sukoharjo. Namun, ia melihat kejadian ini sebagai momentum untuk introspeksi diri.

"Kita hormati proses hukum, kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dan tentu kita tidak berhenti sampai di situ, kita harus mengambil hikmah, ini menjadi momentum untuk kita mengevaluasi diri, untuk kita harus berusaha mengubah diri menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses hukum terus berjalan di Sukoharjo. Pemerintah daerah berusaha menjaga stabilitas dengan menunjuk pejabat sementara. Harapannya, pelayanan publik tidak terganggu dan evaluasi internal bisa dilakukan untuk perbaikan ke depan.

penunjukan pejabat sementarakasus pemerasanKPKOPD Sukoharjopelaksana tugasroda pemerintahanintrospeksi diri

Komentar

Memuat komentar...