Dua Warga Ditangkap Setelah Pencurian Komodo ke Surabaya
Gambar atau konten salah?
Di wilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, dua warga ditangkap polisi setelah mencuri dan menjual komodo dewasa kepada penadah di Surabaya, Jawa Timur.
Komodo tersebut diambil di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, yang merupakan salah satu habitat komodo di luar Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Habitat ini dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT. Saat pencurian, pelaku merusak pengawasan dengan mencabut salah satu kamera CCTV di lokasi.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri mengonfirmasi bahwa komodo dewasa itu direncanakan akan diselundupkan ke Thailand. “Iya,” ungkap Zacky pada Senin, 06 April 2026. Ia juga mengatakan, “Mencabut salah satu kamera CCTV.”
Komodo itu dijual kepada penadah berinisial R di Surabaya seharga Rp 5 juta. Penadah tersebut berasal dari Reo, Manggarai, NTT, dan tinggal di Surabaya. Dari Reo tidak jauh dari Pota, komodo dikirim lewat transportasi laut ke Surabaya.
Polda Jawa Timur mengungkap transaksi jual beli komodo tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur untuk menangkap dua pelaku, yaitu Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Kedua tersangka ditangkap di wilayah Manggarai Timur, sementara penadah di Surabaya juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Usaha penyelundupan komodo ke Thailand berhasil digagalkan oleh Polda Jawa Timur. Penegakan hukum ini menegaskan kerja sama lintas provinsi dalam melindungi satwa langka.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan habitat komodo di luar kawasan nasional dan peran polisi dalam memerangi perdagangan ilegal satwa.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Piala Dunia 2026 Gagal Tarik Lonjakan Wisatawan
'Timuran di Bekasi' Hadirkan Musik Santai dan Games Seru
Nemuru Ciawi Siapkan Paket Liburan Sekolah Anak
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin
