Dua Warga India Dideportasi Bali atas Paspor Palsu dan Overstay
Gambar atau konten salah?
Denpasar – Dua warga negara India, bernama R dan HD, dideportasi dari Bali karena melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka diusir dari pulau Dewata karena overstay dan penggunaan paspor Meksiko palsu.
R, berusia 24 tahun, pertama kali masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025. Ia menggunakan paspor India dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Namun pada 11 September 2025, saat hendak melanjutkan perjalanan ke Eropa, petugas mencurigai perbedaan identitas karena R memakai paspor Meksiko. Pemeriksaan forensik keimigrasian memverifikasi dokumen tersebut palsu. R kemudian dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ia dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2026 sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi.
"Dokumen tersebut terdeteksi sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi," ujar Teguh Mentalyadi, kepala Rudenim Denpasar. R kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Indira Gandhi, India.
HD, berusia 34 tahun, masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan tujuan investasi. Ia mendirikan usaha restoran di Bali, namun usaha tersebut tutup pada 2024 dan HD tidak lagi memiliki pekerjaan tetap. Izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya sudah habis sejak 24 Desember 2025. Paspor HD kedaluwarsa pada 12 Februari 2025, dan dokumen perjalanan daruratnya habis pada 28 Januari 2026. Hingga melapor ke Kantor Imigrasi, HD tercatat overstay selama 74 hari.
"Setelah para pelanggar menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas kami memastikan mereka segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia," tegas Teguh. Proses deportasi HD juga dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat menuju India.
Pihak imigrasi membuka kemungkinan penangkalan bagi keduanya. Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, tergantung tingkat pelanggaran dan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini menegaskan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kedua pelanggar, setelah menjalani proses hukum, segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Prosedur deportasi dan potensi penangkalan menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan imigrasi ditegakkan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Trans Luxury Hotel Surabaya Buka, Soft Opening Rp999.000
Jatiluwih: Turis Asia Domestik Naik, Barat Turun Pasar Konflik
Berita Terbaru
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Wamen Imipas Ditahan
Tim Tabur Tangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
Riquelme Tantang Perez: Janji Haaland & Beban Anggota
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
