Dua Warga India Dideportasi Bali atas Paspor Palsu dan Overstay

Nita W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Dua Warga India Dideportasi Bali atas Paspor Palsu dan Overstay

Gambar atau konten salah?

Denpasar – Dua warga negara India, bernama R dan HD, dideportasi dari Bali karena melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka diusir dari pulau Dewata karena overstay dan penggunaan paspor Meksiko palsu.

R, berusia 24 tahun, pertama kali masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025. Ia menggunakan paspor India dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Namun pada 11 September 2025, saat hendak melanjutkan perjalanan ke Eropa, petugas mencurigai perbedaan identitas karena R memakai paspor Meksiko. Pemeriksaan forensik keimigrasian memverifikasi dokumen tersebut palsu. R kemudian dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ia dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2026 sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi.

"Dokumen tersebut terdeteksi sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi," ujar Teguh Mentalyadi, kepala Rudenim Denpasar. R kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Indira Gandhi, India.

HD, berusia 34 tahun, masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan tujuan investasi. Ia mendirikan usaha restoran di Bali, namun usaha tersebut tutup pada 2024 dan HD tidak lagi memiliki pekerjaan tetap. Izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya sudah habis sejak 24 Desember 2025. Paspor HD kedaluwarsa pada 12 Februari 2025, dan dokumen perjalanan daruratnya habis pada 28 Januari 2026. Hingga melapor ke Kantor Imigrasi, HD tercatat overstay selama 74 hari.

"Setelah para pelanggar menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas kami memastikan mereka segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia," tegas Teguh. Proses deportasi HD juga dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat menuju India.

Pihak imigrasi membuka kemungkinan penangkalan bagi keduanya. Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, tergantung tingkat pelanggaran dan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini menegaskan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kedua pelanggar, setelah menjalani proses hukum, segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Prosedur deportasi dan potensi penangkalan menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan imigrasi ditegakkan di Indonesia.

DeportasiKeimigrasianPaspor PalsuOverstayPenangkalanRudenim Denpasar

Komentar

Memuat komentar...