Hasil SPMB Jateng 2026 Diumumkan Hari Ini
Gambar atau konten salah?
Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2026 sudah bisa diakses mulai hari ini, 21 Juni 2026. Informasi kelulusan calon siswa dapat dilihat langsung melalui laman resmi SPMB Jateng di https://spmb.jatengprov.go.id.
Aturan main dalam penerimaan siswa baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa keputusan akhir siapa saja yang diterima sebagai murid baru ada di tangan pengelola masing-masing satuan pendidikan. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat luas, dan proses pengumuman ini dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Ada batasan jelas soal jumlah siswa baru. Jumlah maksimal siswa yang bisa diterima tidak boleh lebih dari daya tampung yang sudah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Jadi, kapasitas setiap sekolah sudah menjadi patokan utama.
Yang menarik, pengumuman ini tidak hanya menampilkan nama-nama siswa yang berhasil lolos. Calon siswa yang tidak lolos seleksi juga akan tetap disebutkan namanya. Di samping nama mereka, akan tertera pula keterangan yang menjelaskan status ketidaklulusan tersebut.
Bagi mereka yang namanya masuk dalam daftar siswa diterima, ada satu kewajiban yang tidak boleh dilewatkan: melakukan daftar ulang. Proses daftar ulang ini harus dilakukan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, yaitu mulai 22 Juni hingga 25 Juni 2026. Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang dalam periode tersebut, maka secara otomatis ia dianggap mengundurkan diri. Jadi, jangan sampai terlewat ya!
Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan seleksi untuk masing-masing jenjang? Berikut rinciannya.
Ketentuan Seleksi untuk Jenjang SMA
Untuk jenjang SMA, proses seleksi sangat bergantung pada daya tampung yang dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Daya tampung ini sendiri ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) yang ada, dan semua ini harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem SPMB baru akan memberlakukan seleksi jika jumlah pendaftar yang masuk ternyata melebihi kapasitas daya tampung yang tersedia di sekolah tersebut. Jadi, jika jumlah pendaftar masih di bawah kuota, semua pendaftar bisa langsung diterima tanpa perlu melalui proses seleksi yang rumit.
Ada beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Pertama, bagi calon siswa yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri atau yang menggunakan sistem pendidikan luar negeri, proses seleksinya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, untuk seleksi calon siswa baru kelas 10 melalui jalur domisili, ada kuota khusus yang disediakan. Kuota ini maksimal sebesar 30% dari total daya tampung sekolah. Untuk menentukan siapa yang berhak diterima, ada urutan prioritas yang digunakan:
- Prioritas pertama adalah jarak tempat tinggal yang paling dekat ke satuan pendidikan. Jarak ini dihitung berdasarkan radius domisili alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) calon siswa.
- Prioritas kedua adalah usia calon siswa. Siswa yang usianya paling tua akan mendapatkan prioritas lebih tinggi.
Namun, ada satu situasi khusus lagi. Jika dalam jalur domisili khusus, jumlah pendaftar yang masuk ternyata melebihi kuota sebesar 5% dari total kuota Jalur Domisili, maka penentuan penerimaannya akan menggunakan urutan prioritas yang sedikit berbeda:
- Prioritas pertama tetap pada usia calon siswa yang lebih tua. Usia ini dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
- Prioritas kedua adalah prestasi akademik dan/atau non-akademik yang dimiliki oleh calon siswa.
Selanjutnya, untuk Jalur Afirmasi di SMA, jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang sudah ditetapkan, maka urutan prioritasnya adalah:
- Pertama, jarak tempat tinggal yang paling dekat ke satuan pendidikan. Jarak ini dihitung berdasarkan radius domisili alamat calon siswa yang tertera pada KK atau tempat kedudukan panti asuhan.
- Kedua, usia calon siswa yang lebih tua, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Untuk Jalur Prestasi di SMA, jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka urutan prioritasnya adalah:
- Pertama, nilai akhir prestasi yang dimiliki oleh calon siswa.
- Kedua, jarak tempat tinggal yang paling dekat ke satuan pendidikan.
Terakhir, untuk Jalur Mutasi di SMA, jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka urutan prioritasnya adalah:
- Pertama, jarak tempat tinggal yang paling dekat ke satuan pendidikan. Jarak ini dihitung berdasarkan radius alamat domisili sesuai surat keterangan domisili orang tua atau wali calon siswa. Sebagai bukti, diperlukan surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Kedua, usia calon siswa yang lebih tua, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
- Ketiga, nilai akhir prestasi yang tertinggi.
Ketentuan Seleksi untuk Jenjang SMK
Berbeda dengan SMA, seleksi untuk calon siswa baru kelas 10 SMK memiliki dasar penilaian yang lebih kompleks. Penilaian didasarkan pada nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5 saat di SMP atau sederajat. Nilai rapor ini hanya untuk mata pelajaran tertentu yang sudah ditentukan. Selain itu, nilai rapor akan ditambah dengan nilai Tes Kemampuan Akademik dan juga bobot prestasi akademik dan/atau non-akademik.
Yang penting untuk dicatat, kuota untuk seleksi nilai prestasi ini minimal harus sebesar 75% dari total daya tampung satuan pendidikan. Artinya, sebagian besar siswa SMK akan diterima melalui jalur prestasi ini.
Ada beberapa ketentuan terkait bukti prestasi. Pertama, bukti prestasi akademik atau non-akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan haruslah berasal dari perlombaan yang paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jadi, prestasi yang lebih dari 3 tahun tidak akan dihitung.
Kedua, bagi siswa SMP atau sederajat, bukti prestasi yang tidak berjenjang (misalnya, tidak melalui seleksi dari tingkat sekolah, kabupaten, provinsi, hingga nasional) harus sudah melalui proses kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional. Setelah itu, bukti tersebut juga harus disahkan oleh Kepala Sekolah asal.
Ketiga, jika bukti prestasi tersebut belum melalui proses kurasi, maka tetap harus disahkan oleh Kepala Sekolah asal. Selain itu, bukti prestasi juga harus disahkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kabupaten atau kota yang membidangi urusan sesuai dengan jenis lomba yang diikuti.
Jika dalam proses seleksi ternyata ada dua atau lebih calon siswa yang memiliki hasil penilaian yang sama, maka akan ada prioritas tambahan:
- Prioritas pertama adalah jarak tempat tinggal dalam kabupaten, kota, atau provinsi yang sama dengan lokasi SMK tujuan.
- Prioritas kedua adalah usia calon siswa yang paling tinggi.
Ada juga kuota khusus yang diberikan bagi calon siswa baru yang memiliki minat atau bakat di bidang seni. Kuota ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin masuk ke program keahlian seperti Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan. Besaran kuota prestasi khusus ini maksimal 50% dari total kuota Seleksi Prestasi yang ada.
Jika pada akhirnya ada calon siswa dengan urutan terakhir yang sama dalam kuota khusus ini, maka seleksi akan kembali menggunakan dua kriteria:
- Pertama, Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang dimiliki.
- Kedua, usia calon siswa yang lebih tinggi.
Secara keseluruhan, proses SPMB di Jawa Tengah ini dirancang untuk memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan berbagai kriteria, mulai dari jarak tempat tinggal, usia, hingga prestasi yang telah diraih.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Anggaran Pendidikan Rp40 Triliun Disetujui
Kemenag Salurkan Insentif Guru PAI Non-ASN Mulai Juni 2026
Mahasiswa depresi mayor raih IPK 4 dan jurnal tembus SINTA 3
44 Madrasah di Jakarta Masuk Peringkat Kelulusan SNBP 2026
Gajian Juni: Bundling Excel & Spreadsheet Rp 350K, Mentoring
Pelatihan Accurate + Sertifikasi CAP: Praktik Akuntansi
Berita Terbaru
Kontroversi Kuliner Halal di Bali, Netizen Sindir Minta Saran Nonhalal
Pecinan Glodok jadi wisata malam baru, 60 UMKM siap meramaikan
Matheus Cunha Cetak Dua Gol di Debut Piala Dunia
China Perketat Ekspor Indium, Picu Kekhawatiran Pasar Global
Hasil SPMB Jateng 2026 Diumumkan Hari Ini
Persaingan Grup F Piala Dunia 2026 Memanas
Pertamina Racing Series Cetak 106 Pembalap Muda
Menteri PU Langsung Bangun Jembatan Permanen di Jalur Sumatera-Aceh
