IDAI Jadi Amicus Curiae Kasus Dokter Anak di Pangkalpinang

Fandi R. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
IDAI Jadi Amicus Curiae Kasus Dokter Anak di Pangkalpinang

Gambar atau konten salah?

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) resmi mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae dalam sidang kasus pidana yang menyeret dr Ratna Setia Asih, Sp.A. Dokter spesialis anak ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp.

Menurut IDAI, kasus ini bukan sekadar soal nasib satu orang dokter. Lebih dari itu, perkara ini bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia. Organisasi profesi ini khawatir, jika setiap hasil medis yang buruk langsung dipidanakan tanpa bukti ilmiah yang kuat, maka dokter akan bekerja dalam ketakutan.

Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, SubspKardio(K), menegaskan bahwa seorang dokter tidak seharusnya dipidana hanya karena hasil akhir medis yang buruk. Apalagi jika hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.

"Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka," ujar Piprim dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 Juli 2026.

IDAI menilai langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian moral, keilmuan, dan hukum. Tujuannya agar perkara medis tidak diputus hanya berdasarkan asumsi atau penyederhanaan terhadap persoalan klinis yang rumit.

Dalam Amicus Curiae yang ditandatangani oleh 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai daerah, IDAI memaparkan sejumlah pertimbangan medis dan yuridis. Salah satu poin penting adalah kondisi pasien Ananda AR yang disebut sangat kompleks. Pasien memiliki komorbid berat berupa Total AV Blok, yaitu gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang berisiko menyebabkan henti jantung mendadak.

Penanganan pasien juga dilakukan oleh tim multidisiplin. Ada dokter spesialis anak dan dokter spesialis jantung yang terlibat. Karena itu, IDAI berpendapat tidak tepat jika seluruh akibat kematian dibebankan kepada satu orang dokter saja.

IDAI juga menyoroti ketiadaan autopsi pada pasien. Tanpa pemeriksaan post-mortem, penyebab kematian secara ilmiah tidak bisa dipastikan. Menurut IDAI, kondisi ini membuat unsur hubungan sebab-akibat atau causality yang menjadi dasar dakwaan kelalaian penyebab kematian belum bisa dibuktikan secara objektif.

Sekretaris Umum IDAI, Dr dr Hikari Ambara Sjakti, SpA, SubspHOnk (K), mengatakan dalam kondisi seperti ini majelis hakim perlu menerapkan asas in dubio pro reo. Asas ini berarti jika ada keraguan, maka putusan harus menguntungkan terdakwa.

"Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib menerapkan asas yang telah menjadi fondasi hukum pidana, yaitu jika terdapat keraguan, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa," katanya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut iklim pelayanan kesehatan nasional. IDAI mengingatkan, jika setiap adverse event atau luaran medis yang buruk langsung dipidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, tenaga medis akan bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Padahal, dalam praktik kedokteran, tidak semua hasil buruk bisa dihindari—terutama pada kasus dengan komplikasi berat seperti yang dialami pasien Ananda AR.

IDAIAmicus Curiaedr Ratna Setia Asihkriminalisasi dokterkelalaian medisperlindungan hukum tenaga medisin dubio pro reo

Komentar

Memuat komentar...