OJK Ungkap Enam Hambatan Berantas Judi Online

Putri N. · 2 min baca · 8 jam lalu · 8 dibaca
Bisik.id
OJK Ungkap Enam Hambatan Berantas Judi Online

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan enam hambatan utama dalam upaya memberantas judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa tantangan ini muncul karena praktik judi online dilakukan dengan cara memanipulasi ruang digital dan menyalahgunakan teknologi. Akibatnya, judi online kini menjadi kejahatan yang terorganisir dengan rapi.

"Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. Kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin kompleks penanganannya," ungkapnya dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu memaparkan enam tantangan besar. Pertama, para pelaku penyedia platform judi online sering mengganti domain website dengan cepat setelah situs mereka diblokir. "Itu domain-domain atau situs-situs yang kita tutup ya terkait misalnya dengan judol itu sangat cepat sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain," jelasnya.

Kedua, penyedia judi online kerap menggunakan domain digital dan rekening perantara. Hal ini menyulitkan pelacakan aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut. Ketiga, judi online sering dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara. OJK telah bekerja sama dengan Interpol untuk menindak warga negara Indonesia yang terlibat dalam sindikat ini. "Kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerja sama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia di sana," kata Kiki.

Keempat, keterbatasan integrasi berbagai sumber data menjadi kendala untuk membangun analisis yang menyeluruh. Kelima, aktivitas judi online masih dipengaruhi oleh faktor sosial budaya. Keenam, literasi tentang judi online belum merata di masyarakat. Literasi terkait kejahatan keuangan digital menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk perbankan.

Kiki meminta bank ikut mengedukasi seluruh nasabahnya agar terhindar dari aktivitas keuangan ilegal. "Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik yang rasanya sangat bermanfaat untuk menjaga masyarakat kita supaya tidak menjadi korban dengan berbagai skema, baik itu judi online maupun pinjaman online ilegal," pungkasnya.

Beberapa pelaku judi online telah ditindak oleh aparat hukum. Namun, pemberantasan secara nasional sulit dilakukan karena banyak penyedia platform judi online berdomisili di luar negeri. Mereka dengan cepat mengganti nama dan alamat domain setelah diblokir, membuat upaya penutupan situs menjadi tantangan tersendiri.

Secara keseluruhan, OJK menekankan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor dan negara. Manipulasi digital yang semakin canggih, penggunaan rekening perantara, serta keterlibatan sindikat internasional membuat penanganan kasus ini semakin kompleks. Literasi keuangan digital yang merata diharapkan bisa menjadi tameng bagi masyarakat agar tidak menjadi korban.

judi onlineOJKhambatan pemberantasanmanipulasi digitalsindikat lintas negararekening perantaraliterasi keuangan

Komentar

Memuat komentar...