INACA Minta Atur Fuel Surcharge dan TBA Saat Avtur Naik 70%
Gambar atau konten salah?
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengajukan permintaan kepada pemerintah agar segera menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA) untuk tiket penerbangan domestik. Permintaan ini muncul setelah kenaikan harga avtur mulai berlaku pada 01 April 2026.
Menurut data INACA, harga avtur domestik pada periode 01-30 April 2026 naik rata‑rata 70% dibandingkan periode 01-31 Maret 2026. Sedangkan harga avtur internasional naik 80%, meski variasi per bandara tetap ada. Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA menekankan bahwa kenaikan ini dipicu oleh krisis geopolitik di Timur Tengah yang memengaruhi harga global.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” kata Denon dalam keterangan tertulis pada 01 April 2026.
Denon menambahkan bahwa kenaikan avtur memengaruhi sekitar 40% biaya operasional maskapai. Dengan kondisi tersebut, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15%. Namun, mengingat kenaikan fuel yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA mengusulkan penyesuaian lebih lanjut sesuai tingkat kenaikan harga avtur saat ini.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjut Denon.
Contoh kenaikan harga avtur di Bandara Soekarno‑Hatta Tangerang menunjukkan perbedaan signifikan. Pada periode 01-31 Maret 2026, harga avtur domestik adalah Rp 13.656,51 per liter. Pada periode 01-30 April 2026, harganya melonjak menjadi Rp 23.551,08 per liter, naik 72,45%. Dibandingkan dengan harga avtur domestik rata‑rata pada tahun 2019, yaitu Rp 7.970 per liter saat TBA mulai diberlakukan, kenaikan ini mencapai 295%.
Untuk avtur internasional, harga naik dari US$ 0,742 per liter menjadi US$ 1,338 per liter, atau 80,32% lebih tinggi. Jika dibandingkan dengan harga internasional pada tahun 2019 (US$ 0,6 per liter), kenaikan mencapai 223%.
Data ini menegaskan bahwa fluktuasi harga avtur secara langsung memengaruhi biaya operasional maskapai. Penyesuaian fuel surcharge dan TBA menjadi langkah penting agar maskapai dapat menanggung biaya tambahan tanpa mengorbankan layanan dan keselamatan.
Secara keseluruhan, permintaan INACA menyoroti dampak signifikan kenaikan harga avtur pada industri penerbangan domestik. Kenaikan ini memerlukan respons cepat dari pemerintah agar maskapai dapat tetap beroperasi secara finansial dan aman.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
KKP Rencanakan Insentif Daerah untuk Hindari Sampah ke Laut
Persidangan SEKBERTI 19: Fokus Operasi Pos Lintas Batas
BNBR Tambah Laba Bersih 49,6% Jadi Rp503 Miliar Tahun 2025
Kemenpendidikan Luncurkan Beasiswa Digital untuk Mahasiswa
Harga Minyak AS Turun 3%, Potensi Kesepakatan AS‑Iran
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
