Indonesia Tetapkan Bea Antidumping Kertas Karton Dupleks

Fandi R. · 2 min baca · 4 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Indonesia Tetapkan Bea Antidumping Kertas Karton Dupleks

Gambar atau konten salah?

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan bea masuk antidumping pada produk kertas karton dupleks yang diimpor dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 25 Juni 2026. Jangka waktu penetapan bea tersebut adalah lima tahun, berakhir pada tahun 2031.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip 14 Juni 2026.

Bea masuk antidumping merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas barang yang diduga dijual di pasar dalam negeri dengan harga lebih rendah dari harga pasar normal, sehingga merugikan produsen lokal. Pengenaan bea ini menambah bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi yang sudah dikenakan berdasarkan perjanjian internasional.

Produk yang terkena bea ini adalah kertas karton dupleks dengan spesifikasi multilapis, berat antara 210 hingga 450 gram per meter persegi, permukaan atas berwarna putih dominan, dan permukaan belakang berwarna abu‑abu. Barang ini masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.

Rumus tarif bea masuk antidumping dihitung dengan mengalikan tarif per satuan barang, jumlah satuan barang, dan nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat impor. Contoh: jika tarif per kilogram adalah 5%, dan impor sejumlah 1.000 kilogram dengan nilai tukar 14,00 rupiah per dolar, maka bea yang dikenakan akan disesuaikan dengan perhitungan tersebut.

Untuk setiap impor, importir diwajibkan menyertakan Certificate of Analysis (CoA) yang mencantumkan tingkat kecemerlangan (brightness) kertas karton dupleks pada saat pemberitahuan pabean. Pejabat bea cukai memeriksa dokumen tersebut untuk memastikan tingkat brightness sesuai standar. Jika importir tidak melampirkan CoA atau tidak mencantumkan tingkat brightness, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan tingkat brightness yang sebenarnya. Hasil penelitian ini menjadi dasar bagi pejabat dalam menetapkan besaran bea.

Pasal 6 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa bea masuk antidumping berlaku pada barang impor yang pemberitahuan pabean sudah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban. Hal ini berlaku baik bila penyelesaian kewajiban dilakukan melalui pengajuan pemberitahuan pabean maupun tanpa pengajuan pemberitahuan, asalkan tarif dan nilai pabean ditetapkan oleh kantor pabean tersebut.

Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus harus mematuhi ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa barang yang masuk atau keluar melalui zona khusus tetap terpantau dan dikenai bea yang sesuai.

Dengan diberlakukannya bea masuk antidumping ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan persaingan di pasar domestik, melindungi produsen lokal, dan menegakkan prinsip perdagangan yang adil. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Indonesia dalam menindak praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri.

Bea masuk antidumpingkertas karton dupleksPMK 40 Tahun 2026Republik KoreaMalaysiaTaiwan

Komentar

Memuat komentar...