Inpres Gajah 2026: Perlindungan Kini Agenda Nasional
Gambar atau konten salah?
Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026. Isinya tentang percepatan perlindungan gajah. Banyak pihak menilai ini sebagai langkah besar dalam upaya konservasi satwa liar di Indonesia.
Seorang ahli konservasi memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Namanya Wahdi Azmi. Ia adalah anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG). Menurutnya, Inpres ini mengubah cara pandang dalam konservasi gajah secara fundamental.
Wahdi menjelaskan, selama ini upaya menyelamatkan gajah sering dianggap hanya tugas sektor konservasi. Sekarang, konservasi gajah sudah menjadi agenda nasional. "Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia," kata Wahdi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 09 Juli 2026.
Perubahan paradigma ini, kata Wahdi, sejalan dengan visi yang dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menteri Kehutanan sejak awal mendorong pengelolaan konservasi satwa liar, khususnya gajah, tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus berbasis bentang alam dan melibatkan banyak pihak.
Jika hanya melindungi satu kawasan atau menyelesaikan satu konflik pada satu waktu, Indonesia akan selalu tertinggal. Hilangnya habitat dan tekanan terhadap populasi gajah terus meningkat. "Karena itu, sejak awal menhut mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Instruksi Presiden ini menurut saya merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor," tegasnya.
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melengkapi berbagai instrumen kebijakan yang sudah ada. Sebelumnya, Indonesia sudah punya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Ada juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi. Serta kebijakan Presiden mengenai inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
"Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah, memperkuat konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, mengoptimalkan pemulihan kawasan hasil penertiban, serta mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar," jelas Wahdi.
Ia menambahkan, ke depan strategi konservasi ex-situ harus dirancang sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi in-situ. "Sehingga seluruh komponen konservasi bekerja dalam satu sistem yang utuh dengan tujuan akhir memastikan populasi gajah tetap lestari di habitat alaminya," imbuhnya.
Wahdi optimistis dengan masa depan konservasi gajah. Sinergi antara pemerintah dan lembaga konservasi, serta implementasi Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK), bisa membawa Indonesia menjadi rujukan dunia. "Sebagai bagian dari komunitas konservasi gajah nasional dan anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), saya optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam. Dengan kolaborasi lintas sektor, serta implementasi SRAK yang baik, kita tidak hanya menyelamatkan gajah sebagai spesies ikonik Indonesia, tetapi juga menjaga bentang alam, jasa ekosistem, dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi yang akan datang," tutup Wahdi.
Inpres ini menjadi tonggak baru. Gajah bukan lagi urusan satu sektor. Semua pihak harus terlibat. Mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Tujuannya satu: populasi gajah tetap lestari di alam liar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Haaland: Kini Dunia Lebih Tahu Norwegia
100.000 Warga Sambut Timnas Norwegia di Oslo
Haaland Bawa Pulang Rakun Mainan dari Piala Dunia 2026
Geopark Merangin Terancam Tambang Liar, 5 Gunung & 7 Danau Jadi Andalan
Tambang Ilegal Ancam Status UNESCO Geopark Merangin
9 Negara Eropa Minta UE Tunda Sistem Perbatasan Baru
Berita Terbaru
163 Siswa Baru Sekolah Rakyat Bali Mulai MPLS
Ana/Trias Lolos ke Babak Kedua Japan Open 2026
Dua Siswa Indonesia Siap Bertarung di Olimpiade Internasional
Takeda Investasi Rp539 Miliar untuk Bank Plasma di Indonesia
SDN 4 Kupang Terpencil, Atap Bocor, Tak Dapat Murid Baru
Keringat Bayi Saat Menyusu? Bisa Jadi Tanda Jantung Bocor
