Kasasi Ganti Nama Ratu Paku Buwono Ditolak PTUN Semarang
Gambar atau konten salah?
Kasasi atas gugatan nama Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Paku Buwono XIII yang diajukan oleh Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moetiyah atau Gusti Moeng, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Semarang. Gugatan ini menuntut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo membatalkan perubahan nama Winarni menjadi GKR Paku Buwono.
Kasasi dikirim pada 5 November 2025 dan diputuskan pada 12 Maret 2026. Pada keputusan tersebut, PTUN menegaskan bahwa permohonan kasasi Dra GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd tidak dapat diterima. Biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) harus dibayar oleh pemohon kasasi.
Website SIPP PTUN Semarang mencatat keputusan tersebut. “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dra GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd; Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah),” tertera di situs tersebut.
Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Sudibiyanto, mengaku belum mengetahui alasan hukum di balik penolakan kasasi. “Saya belum dapat salinan putusan, jadi belum tahu pertimbangan hukumnya seperti apa sehingga kasasi ditolak,” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa ia sudah diberi tahu bahwa kasasi ditolak dan salinan putusan sedang dikirimkan. “Nanti kalau sudah dapat salinan putusan saya kabari. Sudah ada pemberitahuan dari MA, paling sudah dalam perjalanan,” tambahnya.
Gugatan dengan nomor 1501/PAN.PTUN.W3-TUN2/HK2.7/XI/2025 meminta agar seluruh klaim penggugat dikabulkan. Dalam permintaan tersebut, penggugat menuntut agar tindakan pemerintah yang mencatat perubahan nama dari semula Winarni menjadi Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono dianggap batal atau tidak sah tanpa penetapan Pengadilan Negeri Surakarta. Selain itu, penggugat menuntut agar tergugat mencabut pencatatan perubahan nama tersebut beserta semua akibat hukumnya, serta membayar seluruh biaya perkara dan tunduk pada putusan perkara a quo.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Agung Hendratno, menyatakan belum menerima pemberitahuan tentang penolakan kasasi. “Saya malah belum dapat pemberitahuannya,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Kasasi ini menegaskan proses hukum di Indonesia, di mana keputusan pengadilan tingkat pertama dapat diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, keputusan akhir tetap menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara lembaga pemerintah dan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa nama resmi warga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Puasa 1 Muharam 1448 H: Boleh, Niat & Jadwal 16 Juni
1 Muharam 1448 H Jadi Hari Libur Nasional, Banner dan Ucapan
Sumur Puter Sunan Kudus: Cerita Tersesat di Gang Sempit
Sumur Puter di Kudus, Mitra Barang Hilang? Belum Ada Bukti
Sumur Puter di Kudus: Warisan Air Sunan yang Terlupakan
BEM Solo Raya Demonstrasi di DPRD Solo, Aksi Berakhir Damai
Berita Terbaru
Muharram 2025: Sepuluh Amalan Penting Memulai Tahun Baru Islam
Puasa 1 Muharam 1448 H: Boleh, Niat & Jadwal 16 Juni
Luwu Utara Cetak 2,960 Ha Lahan Sawah Baru, Target 20,000 Ha
PP PBVSI Pilih Toiran Gonzales Reidel, Timnas Siap AVC 2026
KKP Rencanakan Insentif Daerah untuk Hindari Sampah ke Laut
270 Personel Dishub & Polrestabes Lindungi CFD Palembang
Rupiah Jatuh ke Rp 18.000, Mata Uang Terlemah Asia 12 Juni
