Kelebihan BRT Trans Jateng & Pekerjaan GUPR Gagal Kontrak
Gambar atau konten salah?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penting terkait pengelolaan keuangan Pemprov Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran bantuan operasional BRT Trans Jateng dan pelaksanaan proyek infrastruktur yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, menyampaikan temuan ini di Kantor DPRD Jateng pada 08 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa “Masih ada masalah dalam pembayaran bantuan operasional kendaraan atau BOK, BRT Trans Jateng pada Dinas Perhubungan yang belum sesuai dengan kondisi yang senyatanya.”
Menurut Widhi, “Sehingga akibatnya masih ada kelebihan pembayaran atas bantuan operasional kendaraan BRT Trans Jateng.” Ia menambahkan, “Sehingga mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.”
Temuan lain muncul pada belanja modal gedung dan bangunan, irigasi, serta jaringan di empat OPD. Pekerjaan di sana belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga “mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.”
Rekomendasi BPK menuntut Gubernur Jateng memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran bantuan operasional BRT dan menyetorkannya ke kas daerah. Selain itu, ia diminta menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, RSUD Dr Moewardi, dan RSUD Adhyatma untuk memproses sisa kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan dan menyetorkannya ke rekening kasda atau kas BLUD.
Meski temuan tersebut, Pemprov Jateng tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya berturut‑turut. Opini ini didasarkan pada empat kriteria esensial: pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kedua, efektivitas penerapan sistem pengendalian internal; ketiga, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang‑undangan; dan keempat, kecukupan pengungkapan informasi di dalam laporan keuangan yang diperiksa.
Widhi mengapresiasi tingkat tindak lanjut rekomendasi yang mencapai 96,48 persen. Dari 795 rekomendasi yang diberikan BPK hingga akhir 2025, sebanyak 767 sudah ditindaklanjuti. “Capaian ini merupakan yang tertinggi secara nasional. Rata-rata tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi secara nasional sekitar 75 persen,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, meminta seluruh OPD terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebelum batas waktu 60 hari. Ia menegaskan, “Ini merupakan suatu tantangan bagi kita untuk selalu menciptakan kinerja yang good and clean government.”
Temuan BPK menyoroti perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Kinerja yang baik dan bersih menjadi kunci bagi kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan di provinsi tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Banjir Rob Tenggelam Tambak Ikan, Kerugian Rp 50 Miliar
Trenggono Dilantik Jadi Wakil Kepala BGN, Lulusan Akmil
Banjir Rob di Rembang Karena Gelombang Laut Timur Minggu Ini
Baliho Gladak Tampilkan Fadli Zon, Tedjowulan, Gusti Moeng
Siswa 12 Tahun Raih Nilai Sempurna 100 TKA SD Islam
Jadwal Libur Sekolah Jawa Tengah Sepanjang Juni‑Juli 2026
Berita Terbaru
Waskita 81,61% Selesai Bangun Sekolah Rakyat Sulawesi
PLN Sumut Terima Permintaan Potongan Tagihan Listrik Medan
IHSG Turun 4,52% Menutup di 5.342, Volatilitas Tinggi
Gempa 7,7 di Filipina Rusak 31 Bangunan Sangihe Talaud
Said Iqbal Dilantik Penasihat Khusus Ketenagakerjaan Presiden
Surabaya Siang Panas, Malam Dingin: Tips Tetap Sehat Dr Heni
