Kemdikbud evaluasi penutupan prodi, DPR serukan kajian
Gambar atau konten salah?
Pada 27 April 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan rencana menghapus program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri. Rencana ini memicu perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di Komisi X DPR.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa setiap kebijakan tentang program studi harus didasarkan pada kajian komprehensif. “Setiap kebijakan terkait prodi harus berpijak pada kajian komprehensif, bukan sekadar merespons tren jangka pendek. Fungsi perguruan tinggi jauh lebih luas, termasuk pengembangan ilmu dasar, kebudayaan, dan daya kritis bangsa,” ujarnya.
Hetifah menambahkan bahwa penutupan massal tidak menjadi solusi. Ia menyarankan transformasi program yang kurang relevan melalui penguatan kurikulum, pendekatan interdisipliner, dan keterkaitan dengan potensi daerah serta kekayaan budaya lokal. “Jika penyesuaian harus dilakukan, maka wajib disertai masa transisi yang adil, serta perlindungan penuh bagi mahasiswa dan dosen,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh sembarangan menutup program studi. “Kemendiktisaintek tidak boleh gegabah dalam menutup prodi. Harus ada kajian mendalam, dan prosesnya perlu melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, pelaku industri, serta masyarakat,” ujarnya.
Lalu juga mengingatkan bahwa program yang saat ini dianggap kurang relevan di dalam negeri belum tentu tidak dibutuhkan. “Bisa saja satu prodi masih relevan dengan industri di luar negeri, tetapi industrinya belum berkembang di Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, bukan prodi yang tidak relevan, melainkan kita yang belum mampu menciptakan ekosistem industrinya,” tegasnya.
Ia menyoroti dinamika pertumbuhan industri yang cepat dan sulit diprediksi. “Pertumbuhan industri sangat dinamis. Pemerintah sendiri belum tentu bisa memprediksi industri apa yang akan muncul ke depan,” jelasnya. Oleh karena itu, ia menyerukan pendekatan hati‑hati dan berbasis riset sebelum mengambil keputusan penutupan.
Lalu mendorong pemerintah agar tidak hanya menyesuaikan pendidikan dengan industri, tetapi juga mendorong lahirnya industri baru di dalam negeri. “Perlu kajian yang benar-benar mendalam agar kebijakan yang diambil tidak justru merugikan masa depan pendidikan dan kebutuhan jangka panjang bangsa,” tuturnya.
Di sisi kementerian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menjelaskan rencana penyesuaian program studi dalam Simposium Nasional Kependudukan 2026 yang disiarkan dari YouTube Kemendukbangga pada 27 April 2026. “Mungkin ada beberapa yang harus kami eksekusi dalam waktu tidak terlalu lama terkait dengan prodi‑prodi, perlu kita pilih, kita pilah, dan kalau perlu ditutup untuk bisa meningkatkan relevansi,” katanya.
Badri menegaskan bahwa penutupan program studi adalah pilihan terakhir. “Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penutupan program studi bukanlah pilihan utama. Penutupan hanya menjadi opsi terakhir apabila suatu program studi berdasarkan evaluasi menyeluruh tidak lagi memenuhi standar mutu, tidak memiliki keberlanjutan akademik yang memadai, dan tidak dapat lagi dikembangkan melalui langkah‑langkah pembinaan atau transformasi,” ujarnya.
Rencana penyesuaian ini menargetkan bidang keilmuan yang sejalan dengan industri strategis, seperti kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju dan manufaktur, energi, serta maritim. Kemdiktisaintek menekankan bahwa setiap program yang akan disesuaikan harus melalui proses evaluasi yang transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, industri, dan asosiasi profesi.
Selain itu, kementerian menegaskan pentingnya masa transisi yang adil bagi mahasiswa dan dosen. Proses penutupan atau transformasi program studi harus mempertimbangkan hak-hak semua pihak yang terlibat. “Jika penyesuaian harus dilakukan, maka wajib disertai masa transisi yang adil, serta perlindungan penuh bagi mahasiswa dan dosen,” kembali ditegaskan Hetifah.
Reaksi dari Komisi X DPR menyoroti risiko penutupan massal yang dapat menyempitkan ekosistem keilmuan. Lalu menegaskan bahwa orientasi efisiensi yang berlebihan dapat melemahkan peran perguruan tinggi sebagai pusat peradaban. Ia mengajak semua pihak untuk melakukan evaluasi secara berkala dan melibatkan berbagai stakeholder.
Di sisi lain, Badri menekankan bahwa transformasi program studi tidak hanya soal menutup yang tidak relevan, tetapi juga menciptakan program baru yang sesuai dengan delapan industri strategi tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut perlu dilakukan secara terencana dan terukur.
Kesimpulannya, kebijakan ini menuntut proses evaluasi yang mendalam, melibatkan banyak pihak, dan memperhatikan masa transisi bagi mahasiswa dan dosen. Penutupan program studi hanya akan dipertimbangkan sebagai opsi terakhir setelah semua upaya pembinaan dan transformasi tidak berhasil. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri, sambil menjaga keberlanjutan dan keberagaman ilmu pengetahuan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
