Kemdiknas: Perguruan Tinggi Boleh Tetap Pakai Istilah Teknik

Wati N. · 2 min baca · 18 hari lalu · 51 dibaca
Bisik.id
Kemdiknas: Perguruan Tinggi Boleh Tetap Pakai Istilah Teknik

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengklarifikasi bahwa perguruan tinggi tidak dipaksa mengubah istilah program studi teknik menjadi rekayasa. Kebijakan ini bukan hal baru, melainkan bagian dari keputusan yang sudah ada.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan TinggiKemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 menetapkan nama program studi di tingkat sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, dan subspesialis. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa “Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.” Teks tersebut menegaskan fleksibilitas bagi institusi.

Di antara banyak program studi, yang paling sering dipertanyakan adalah prodi teknik. Meskipun ada padanan istilah rekayasa, kampus masih boleh memakai istilah teknik. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa tidak ada penghapusan istilah teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa.

Menurut laman resmi kementerian, istilah rekayasa adalah padanan resmi dari istilah engineering dalam bahasa Indonesia. KBBI menjelaskan rekayasa sebagai “penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.” Meskipun demikian, penggunaan rekayasa tidak dimaksudkan menggantikan istilah teknik yang telah lama dipakai di perguruan tinggi Indonesia.

Program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik industri, dan variasi lainnya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Kemdiktisaintek menegaskan, “Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.”

Keputusan ini memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nomenklatur yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, dan kebutuhan pengembangan akademik masing-masing. Penggunaan istilah rekayasa lebih sering muncul di bidang multidisipliner dan teknologi baru, seperti rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, maupun teknologi rekayasa material maju.

Dengan demikian, perguruan tinggi dapat tetap menggunakan istilah teknik tanpa takut melanggar kebijakan. Kebijakan nomenklatur ini menegaskan bahwa kedua istilah tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering, memberikan fleksibilitas dan konsistensi bagi institusi pendidikan tinggi di Indonesia.

Kemdiktisaintekprogram studi teknikrekayasakebijakan nomenklaturKeputusan Direktur Jenderal 96/B/KPT/2025fleksibilitasengineering

Komentar

Memuat komentar...