Kemdiktisaintek Ubah Nama Program Teknik Jadi Rekayasa 2025

Endah K. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 125 dibaca
Bisik.id
Kemdiktisaintek Ubah Nama Program Teknik Jadi Rekayasa 2025

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) baru saja mengubah istilah program studi teknik menjadi rekayasa. Perubahan ini bukan kejadian pertama; pada 2025 lalu, Kemdiktisaintek menerbitkan Kepusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Keputusan tersebut menetapkan nama-nama program studi untuk jenjang sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, dan subspesialis. “Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” tulis surat keputusan tersebut.

Di antara banyak program, prodi teknik yang kini disebut rekayasa tetap dapat memakai kata teknik dalam penamaan. Contohnya, Institut Teknologi Bandung (ITB) belum mengganti mayoritas nama prodi teknik menjadi rekayasa; hanya beberapa program baru yang memakai istilah rekayasa, seperti Prodi Rekayasa Pertanian dan Rekayasa Infrastruktur Lingkungan.

Begitu juga Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ITS cenderung mempertahankan nama “Teknik” pada program lama dan menambahkan “Rekayasa” pada program baru, seperti jurusan Rekayasa Kecerdasan Artifisial, Rekayasa Perangkat Lunak, dan Rekayasa Keselamatan Proses.

Berikut daftar nama program studi teknik yang kini diubah menjadi rekayasa. Daftar ini mencakup berbagai disiplin, mulai dari rekayasa berkelanjutan hingga rekayasa tekstil.

  1. Rekayasa Berkelanjutan (Sustainability Engineering)
  2. Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi (Bioenergy Engineering and Chemurgy)
  3. Rekayasa Biomedis (Biomedical Engineering)
  4. Rekayasa Biosistem (Biosystem Engineering)
  5. Rekayasa Pertanian dan Biosistem (Agricultural and Biosystem Engineering)
  6. Rekayasa Pertanian (Agricultural Engineering)
  7. Rekayasa Dirgantara (Aerospace Engineering)
  8. Rekayasa Aeronautika (Aeronautics Engineering)
  9. Rekayasa Elektro (Electrical Engineering)
  10. Rekayasa Energi Terbarukan (Renewable Energy Engineering)
  11. Rekayasa Energi Panas Bumi (Geothermal Energy Engineering)
  12. Rekayasa Tenaga Listrik (Electrical Power Engineering)
  13. Rekayasa Sistem Energi (Energy System Engineering)
  14. Rekayasa Fisika (Physics Engineering)
  15. Rekayasa Geodesi (Geodetic Engineering)
  16. Rekayasa Geofisika (Geophysical Engineering)
  17. Rekayasa Geologi (Geological Engineering)
  18. Rekayasa Geomatika (Geomatics Engineering)
  19. Rekayasa Pengindraan Jauh (Remote Sensing Engineering)
  20. Rekayasa Industri (Industrial Engineering)
  21. Manajemen Rekayasa (Engineering Management)
  22. Rekayasa Logistik (Logistic Engineering)
  23. Rekayasa Industri dan Manajemen (Industrial Engineering and Management)
  24. Rekayasa Industri Pertanian (Agro-industrial Engineering)
  25. Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol (Instrumentation and Control Engineering)
  26. Rekayasa Instrumentasi dan Automasi (Instrumentation and Automation Engineering)
  27. Rekayasa Kelautan (Ocean Engineering)
  28. Rekayasa Perkapalan (Naval Architecture Engineering)
  29. Rekayasa Sistem Perkapalan (Marine Engineering)
  30. Rekayasa Transportasi Laut (Marine Transport Engineering)
  31. Rekayasa Keselamatan (Safety Engineering)
  32. Rekayasa Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering)
  33. Rekayasa Kimia (Chemical Engineering)
  34. Rekayasa Bioproses (Bioprocess Engineering)
  35. Rekayasa Komputer (Computer Engineering)
  36. Rekayasa Kosmetik (Cosmetics Engineering)
  37. Rekayasa Lingkungan (Environmental Engineering)
  38. Rekayasa Material (Materials Engineering)
  39. Rekayasa Metalurgi (Metallurgical Engineering)
  40. Rekayasa Material dan Metalurgi (Metallurgical and Materials Engineering)
  41. Rekayasa Mesin (Mechanical Engineering)
  42. Rekayasa Manufaktur (Manufacturing Engineering)
  43. Rekayasa Mekatronika (Mechatronics Engineering)
  44. Rekayasa Nuklir (Nuclear Engineering)
  45. Rekayasa Perminyakan (Petroleum Engineering)
  46. Rekayasa Minyak dan Gas (Oil and Gas Engineering)
  47. Rekayasa Pertambangan (Mining Engineering)
  48. Rekayasa Perumahsakitan (Hospital Engineering)
  49. Rekayasa Sipil (Civil Engineering)
  50. Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan (Infrastructure and Environmental Engineering)
  51. Rekayasa Transportasi (Transportation Engineering)
  52. Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan) (Water Resources Engineering)
  53. Rekayasa Perkeretaapian (Railway Engineering)
  54. Rekayasa Telekomunikasi (Telecommunications Engineering)
  55. Rekayasa Hayati (Bioengineering)
  56. Rekayasa Tekstil (Textile Engineering)
  57. Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan (Robotics Engineering and Artificial Intelligence)

Perubahan nama ini menegaskan bahwa bidang teknik tidak lagi terbatas pada satu istilah. Dengan menggunakan kata rekayasa, perguruan tinggi dapat menyesuaikan nama program dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan industri. Namun, kebijakan ini memberi fleksibilitas; banyak institusi masih memilih untuk mempertahankan istilah teknik, terutama pada program lama yang sudah dikenal luas.

Di lapangan, mahasiswa dan dosen di ITB dan ITS masih sering menyebut program mereka sebagai teknik, meski secara resmi sudah diubah menjadi rekayasa. Hal ini menunjukkan bahwa transisi istilah memerlukan waktu dan kesepakatan bersama antara lembaga pendidikan, regulator, dan dunia industri.

Secara keseluruhan, perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan nomenklatur program studi dengan standar internasional, sekaligus memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk menyesuaikan nama program dengan karakteristik dan fokus riset masing‑masing.

Penggantian istilah rekayasaKemdiktisaintekProgram studi teknikPerguruan tinggi negeriITBITSKeputusan Direktur Jenderal

Komentar

Memuat komentar...