Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Guru Non-ASN 2026
Gambar atau konten salah?
Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon penerima insentif bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah non-ASN untuk tahun ajaran 2026. Pendaftaran dapat dilakukan melalui EMIS GTK hingga 27 April 2026.
Besaran tunjangan yang ditawarkan adalah Rp 250 ribu per bulan. Pada tahun 2025, insentif ini dibayarkan dalam dua tahap setahun. Dengan demikian, setiap guru akan menerima Rp 1,5 juta pada setiap tahap pencairan, setara satu semester.
Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi guru calon penerima insentif non-ASN:
- Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA/MAK
- Terdaftar di EMIS GTK dan memiliki NPK/NUPTK/PTK ID
- Belum menerima tunjangan profesi dan bersifat non-ASN
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Masa kerja minimal 2 tahun
- Beban kerja minimal 6 JP
- Tidak sedang menerima bantuan DIPA Kemenag
- Umur tidak lebih dari 60 tahun
- Tidak merangkap jabatan lain
- Aktif sebagai tenaga kependidikan
Untuk tenaga kependidikan, syaratnya adalah:
- Aktif sebagai tenaga kependidikan
- Terdaftar di EMIS GTK dan memiliki NPK/NUPTK/PTK ID
- Belum menerima tunjangan profesi dan bersifat non-ASN
- Tidak merangkap sebagai guru
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat
- Masa kerja minimal 2 tahun
- Tidak sedang menerima bantuan DIPA Kemenag
- Umur tidak lebih dari 60 tahun
- Tidak merangkap jabatan lain
Berikut langkah-langkah pendaftaran calon penerima insentif GTK Madrasah Non-ASN 2026:
- Buka laman EMIS GTK di https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/.
- Login menggunakan peg ID dan password yang sudah di-generate oleh administrator madrasah.
- Periksa dan verifikasi data sesuai persyaratan. Jika ada status yang tidak disetujui, perbarui data terlebih dahulu.
- Isi nomor rekening bank jika belum terisi.
- Setelah data lengkap, klik Ajukan Tunjangan.
- Jika memenuhi syarat, sistem akan menampilkan pemberitahuan “Anda memenuhi seluruh persyaratan. Silakan ajukan tunjangan insentif Non-ASN”.
- Periksa data pada formulir Konfirmasi Ajuan dan pastikan semua informasi benar.
- Centang persyaratan pengajuan insentif dan klik Ajukan Tunjangan lagi.
- Pengajuan akan dikirim dan menunggu verifikasi data oleh kabupaten/kota.
- Setelah kabupaten/kota menyetujui, sistem akan menerbitkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- Cetak dan tanda tangan SPTJM, lalu meterai dan unggah ulang jika sudah selesai.
- Setelah SPTJM diunggah, tunggu proses persetujuan akhir. Insentif akan cair ke rekening masing-masing guru.
Untuk panduan lengkap, guru dan tendik dapat mengunjungi https://bit.ly/4svR4m6.
Pastikan data Anda lengkap, akun EMIS GTK aktif, dan ajukan sebelum batas waktu berakhir. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, guru dan tenaga kependidikan non-ASN dapat memperoleh insentif yang telah ditetapkan.
Kesempatan ini memberikan dukungan finansial bagi pendidik non-ASN, membantu mereka tetap fokus pada tugas mengajar dan pengembangan profesional. Pendaftaran yang tepat waktu dan data yang akurat menjadi kunci untuk menerima tunjangan ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kucing Terapi Pinecone Jadi Asisten Guru Seni Rhode Island
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Berita Terbaru
Prancis Jadi Negara dengan Pemain Terbanyak Piala Dunia 2026
Knicks Kalahkan Spurs 105-95, Brunson 30 Poin di Frost
Sony Beri 3 Game PS4/PS5 Gratis untuk Anggota PS Plus
Kucing Terapi Pinecone Jadi Asisten Guru Seni Rhode Island
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
