DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
Gambar atau konten salah?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 menjadi UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke‑20 masa persidangan V tahun sidang 2025‑2026 yang digelar hari ini.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN‑RB) Rini Widyantini. Semua anggota DPR hadir, menandai kesepakatan penuh atas rancangan tersebut.
“RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. “Setuju,” jawab seluruh anggota.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohammad Hekal menjelaskan proses internal. Ia menyebutkan bahwa panja telah memeriksa 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. DIM tersebut terbagi menjadi 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk beberapa topik baru yang muncul selama pembahasan.
Hekal menambahkan bahwa panja melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta mendalami isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan. Hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi menghasilkan draft RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal romawi dan 105 angka perubahan, sekaligus mengubah 9 UU sektor keuangan.
Draft tersebut mencakup 17 pokok materi yang telah disepakati, antara lain:
- Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
- Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
- Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
- Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
- Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
- Surat Utang Danantara
- Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
- Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
- Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
- Aset Kripto
- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
- Pusat Finansial Internasional Indonesia
- Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
- Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
- Bank Dalam Penyehatan (fdl/fdl)
Dengan persetujuan DPR, RUU P2SK kini menuju tahap akhir persidangan, menandai langkah penting dalam penataan regulasi sektor keuangan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
DPR Setujui RUU P2SK, OJK Diperluas Tugas Pengawasan
Prabowo Tegaskan Tegas Mitra Curang MBG, Siap Bantu Penegak
Pertamina Dukungan Desa Energi, Padi Bali Naik 7,5 Ton
Garuda Atur Jadwal Pemulangan Haji 2026 di Jeddah.
Berita Terbaru
Pasangan Ganda Indonesia Kalah di Indonesia Open, Siap Dunia
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Harga Emas Antam Medan Turun Rp15.000 per Gram di Medan
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
Kementerian Lingkungan Target Turunkan Emisi CO2 15% 2025
Korea Selatan & Panama Menang Uji Coba Piala Dunia 2026
