Kemenhub Tinjau Usulan Kenaikan TBA 15% oleh INACA Indonesia
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perhubungan sedang meninjau usulan Indonesian National Air Carriers Association (INACA) untuk menaikkan TBA tiket pesawat sebesar 15 %. Usulan ini dapat menambah harga tiket bagi penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyatakan pemerintah sedang memeriksa usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa kajian mendalam sedang dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting.
“Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge yang disampaikan INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2026.
Lukman menyoroti beberapa faktor utama: kondisi ekonomi maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan nasional, serta keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan. Semua elemen ini harus seimbang.
Ia menambahkan bahwa tekanan industri saat ini dipicu oleh situasi geopolitik global, kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan biaya operasional yang membengkak. Semua hal tersebut memengaruhi biaya operasional maskapai.
Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari maskapai, operator bandara, hingga penyedia avtur. Koordinasi ini bertujuan memantau perkembangan harga dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.
“Koordinasi ini penting untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” kata Lukman.
Lukman juga menyatakan bahwa usulan kebijakan stimulus dari INACA menjadi bahan pertimbangan. Namun, pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal serta kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, keberlangsungan industri penerbangan harus tetap terjaga, sementara di sisi lain perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan.
“Sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” ujar Lukman.
Bayu Sutanto, Sekjen INACA, menjelaskan bahwa permintaan kenaikan fuel surcharge dan TBA didorong oleh konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Konflik ini menyebabkan harga minyak dunia naik dan rupiah melemah terhadap dolar AS, sehingga biaya operasional maskapai meningkat.
INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau dan menyesuaikan: pertama, menaikkan fuel surcharge sebesar 15 % atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023; kedua, menaikkan TBA tiket penerbangan domestik sebesar 15 % untuk pesawat jet dan pesawat propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus temporer, seperti penundaan PPn avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi. Semua langkah ini bertujuan mengantisipasi penyesuaian harga avtur Pertamina pada 1 April 2026 dan menjaga keberlangsungan usaha (business sustainability). Usulan ini juga mencakup stimulus untuk Lebaran 2026.
Proposal ini mencerminkan hubungan erat antara dinamika geopolitik global dan biaya penerbangan domestik. Pemerintah menunjukkan pendekatan hati‑hati, berusaha menyeimbangkan kebutuhan maskapai dengan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap aman, terjangkau, dan terhubung secara nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Trans Luxury Hotel Surabaya Buka, Soft Opening Rp999.000
Jatiluwih: Turis Asia Domestik Naik, Barat Turun Pasar Konflik
Pendaki Terjatuh di Gunung Semeru, Evakuasi Sempat Lama
Allo PayLater dan Allo Prime Diskon 20% di Trans Studio
Prabowo Aktifkan Bandara Husein, Bandara Kertajati Terancam
Bandara Husein Siap Kembali, Kertajati Tertinggal
