Kemenpar Luncurkan Program Penertiban Akomodasi 2026

Ningsih R. · 2 min baca · 55 menit lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Kemenpar Luncurkan Program Penertiban Akomodasi 2026

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa penertiban atau delisting akomodasi, termasuk vila yang belum memiliki izin usaha, bukanlah langkah mendadak maupun upaya mempersulit pelaku usaha. Program ini sudah dijalankan sejak tahun lalu untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan keselamatan wisatawan, dan memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia. Pemerintah menilai bahwa akomodasi yang tertib perizinan memudahkan pengawasan di lapangan sekaligus memastikan standar pelayanan dan keselamatan bagi wisatawan.

"Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan ataupun tidak berperikemanusiaan. Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujar Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu 3 Juni 2026. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menyusahkan pelaku usaha, melainkan untuk melindungi wisatawan dan menjaga citra pariwisata Indonesia di mata dunia.

Menjelaskan lebih lanjut, Ni Luh Puspa menambahkan, "Kita tentu ingin keberpihakan kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat aturan. Namun di sisi lain, kita juga harus memperhatikan wisatawan karena hal ini berpengaruh terhadap reputasi pariwisata Indonesia secara global," lanjutnya. Kementerian telah melakukan sosialisasi kepada pemilik akomodasi sejak 2025, baik secara langsung melalui asosiasi maupun melalui Online Travel Agent (OTA). Selain sosialisasi, pemerintah menyediakan pendampingan dan coaching clinic untuk membantu pelaku usaha mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami tidak meninggalkan mereka sendirian. Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis agar mereka bisa masuk ke OSS dan memperoleh izin usaha secara benar,” jelasnya. Pada 2026, kementerian menggelar enam sesi coaching clinic yang diikuti sekitar 1.500 peserta. Selain itu, tersedia tutorial dan video panduan untuk memudahkan pelaku usaha memahami proses perizinan.

Di tingkat daerah, kementerian terus berkoordinasi dengan OTA dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi serta peninjauan langsung di lapangan. Di Bali, misalnya, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan proses berjalan dengan baik. “Kami tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar prosesnya berjalan transparan dan adil,” kata Ni Luh Puspa.

Untuk memberi kesempatan lebih luas, pemerintah memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha. Batas waktu yang semula berakhir pada Maret 2026 diperpanjang guna memberi kesempatan lebih bagi pemilik akomodasi. Sesuai jadwal, proses delisting akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Daftar akomodasi yang belum memenuhi ketentuan telah disampaikan Kemenpar kepada OTA sejak 1 Juni 2026. Selanjutnya, OTA akan memberikan pemberitahuan kepada masing-masing merchant satu bulan sebelum proses penghapusan dilakukan.

Menurut kementerian, kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang setara. Tanpa izin usaha, pemerintah tidak dapat memastikan akomodasi tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Ini adalah upaya menjaga keadilan dalam iklim usaha pariwisata. Semua pelaku usaha harus berada pada aturan yang sama sehingga tercipta ekosistem pariwisata yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap akomodasi di Indonesia dapat lebih teratur, aman, dan kompetitif. Kebijakan delisting menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata, sekaligus melindungi konsumen dan mempromosikan citra positif Indonesia di mata dunia.

Penertiban AkomodasiDelistingIzin UsahaOSSOnline Travel AgentKeadilan UsahaKeamanan Wisatawan

Komentar

Memuat komentar...