Kementerian Rancang Pedoman Jasa Kreatif Tanpa Harga Baku
Gambar atau konten salah?
Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyiapkan pedoman jasa kreatif yang bertujuan memberi kepastian dan perlindungan bagi para pelaku industri kreatif. Pedoman ini dirancang dengan memperhatikan karakter unik sektor kreatif yang tidak dapat disamakan dengan sektor lain.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa proses penyusunan masih berlangsung dan dilakukan dengan hati‑hati. Ia menekankan bahwa nilai karya kreatif tidak dapat disamaratakan. “Sebetulnya intinya pedoman ini masih dalam proses, itu satu. Kedua, bahwa inti outputnya itu bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya,” ujarnya.
Riefky menambahkan bahwa penetapan harga jasa kreatif memiliki banyak variabel. Mulai dari pengalaman pelaku, lokasi pekerjaan, hingga tingkat kesulitan produksi. Ia memberi contoh, perbedaan harga bisa terjadi antara pekerja pemula hingga profesional, serta antara pekerjaan di dalam ruangan atau studio dengan produksi di lapangan yang memiliki risiko lebih tinggi. “Kalau dikunci harganya, itu kan ada beberapa variabel yang tidak bisa kita samakan. (Misalnya) masalah kewilayahan, apakah di kota besar, apakah di daerah‑daerah yang pedalaman itu satu, belum pengalaman mereka apakah juniar, senior atau master, itu yang kedua. Belum lagi jenis pekerjaannya, apakah itu indoor, outdoor misalnya,” paparnya.
Karena kompleksitas tersebut, pemerintah memilih tidak menetapkan standar harga baku. Langkah ini diambil agar tidak mengurangi apresiasi terhadap hasil karya kreatif itu sendiri.
Selain pedoman, kementerian juga menyediakan layanan pengaduan bagi pelaku industri. Saluran ini dapat diakses secara langsung, melalui telepon, maupun secara daring. Riefky menyebutkan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat. “Responnya paling lama tujuh hari, tetapi biasanya rata-rata dua sampai tiga hari sudah ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pedoman ini tidak akan disusun secara terburu‑buruan. Kementerian Ekonomi Kreatif berusaha memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar tepat dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Kita usahakan beberapa bulan ini tetapi jangan sampai karena ditarget, justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi,” tegasnya.
Penyusunan pedoman ini juga sejalan dengan visi pemerintah memperkuat industri kreatif sebagai salah satu sektor strategis pencipta lapangan kerja. Riefky mengingatkan bahwa sektor ini terus berkembang dan memiliki potensi besar, baik di tingkat nasional maupun global. “Dalam Asta Cita ketiga, Bapak Presiden Prabowo juga mengatakan membuka lapangan pekerjaan yang berkualitas, salah satunya melalui industri kreatif. Artinya industri ini menjadi atensi dari bapak presiden kita untuk terus dibenahi, dibangun fondasinya, dan didukung ekosistemnya,” jelasnya.
Dengan pendekatan ini, kementerian berharap pedoman jasa kreatif dapat menyeimbangkan fleksibilitas harga dengan perlindungan hak cipta dan kualitas karya. Proses ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif yang berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Trans Luxury Hotel Surabaya Buka, Soft Opening Rp999.000
Jatiluwih: Turis Asia Domestik Naik, Barat Turun Pasar Konflik
Pendaki Terjatuh di Gunung Semeru, Evakuasi Sempat Lama
Allo PayLater dan Allo Prime Diskon 20% di Trans Studio
Prabowo Aktifkan Bandara Husein, Bandara Kertajati Terancam
Bandara Husein Siap Kembali, Kertajati Tertinggal
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
