Kementerian Rancang Pedoman Jasa Kreatif Tanpa Harga Baku

Sari D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 70 dibaca
Bisik.id
Kementerian Rancang Pedoman Jasa Kreatif Tanpa Harga Baku

Gambar atau konten salah?

Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyiapkan pedoman jasa kreatif yang bertujuan memberi kepastian dan perlindungan bagi para pelaku industri kreatif. Pedoman ini dirancang dengan memperhatikan karakter unik sektor kreatif yang tidak dapat disamakan dengan sektor lain.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa proses penyusunan masih berlangsung dan dilakukan dengan hati‑hati. Ia menekankan bahwa nilai karya kreatif tidak dapat disamaratakan. “Sebetulnya intinya pedoman ini masih dalam proses, itu satu. Kedua, bahwa inti outputnya itu bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya,” ujarnya.

Riefky menambahkan bahwa penetapan harga jasa kreatif memiliki banyak variabel. Mulai dari pengalaman pelaku, lokasi pekerjaan, hingga tingkat kesulitan produksi. Ia memberi contoh, perbedaan harga bisa terjadi antara pekerja pemula hingga profesional, serta antara pekerjaan di dalam ruangan atau studio dengan produksi di lapangan yang memiliki risiko lebih tinggi. “Kalau dikunci harganya, itu kan ada beberapa variabel yang tidak bisa kita samakan. (Misalnya) masalah kewilayahan, apakah di kota besar, apakah di daerah‑daerah yang pedalaman itu satu, belum pengalaman mereka apakah juniar, senior atau master, itu yang kedua. Belum lagi jenis pekerjaannya, apakah itu indoor, outdoor misalnya,” paparnya.

Karena kompleksitas tersebut, pemerintah memilih tidak menetapkan standar harga baku. Langkah ini diambil agar tidak mengurangi apresiasi terhadap hasil karya kreatif itu sendiri.

Selain pedoman, kementerian juga menyediakan layanan pengaduan bagi pelaku industri. Saluran ini dapat diakses secara langsung, melalui telepon, maupun secara daring. Riefky menyebutkan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat. “Responnya paling lama tujuh hari, tetapi biasanya rata-rata dua sampai tiga hari sudah ditindaklanjuti,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pedoman ini tidak akan disusun secara terburu‑buruan. Kementerian Ekonomi Kreatif berusaha memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar tepat dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Kita usahakan beberapa bulan ini tetapi jangan sampai karena ditarget, justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi,” tegasnya.

Penyusunan pedoman ini juga sejalan dengan visi pemerintah memperkuat industri kreatif sebagai salah satu sektor strategis pencipta lapangan kerja. Riefky mengingatkan bahwa sektor ini terus berkembang dan memiliki potensi besar, baik di tingkat nasional maupun global. “Dalam Asta Cita ketiga, Bapak Presiden Prabowo juga mengatakan membuka lapangan pekerjaan yang berkualitas, salah satunya melalui industri kreatif. Artinya industri ini menjadi atensi dari bapak presiden kita untuk terus dibenahi, dibangun fondasinya, dan didukung ekosistemnya,” jelasnya.

Dengan pendekatan ini, kementerian berharap pedoman jasa kreatif dapat menyeimbangkan fleksibilitas harga dengan perlindungan hak cipta dan kualitas karya. Proses ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif yang berkelanjutan.

pedoman jasa kreatifindustri kreatifharga jasa kreatifperlindungan hak ciptaKementerian Ekonomi Kreatiflayanan pengaduankreativitas

Komentar

Memuat komentar...