Arif Sahudi Daftarkan SISKS Paku Buwono XIV ke DGIP

Mira T. · 3 min baca · 6 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Arif Sahudi Daftarkan SISKS Paku Buwono XIV ke DGIP

Gambar atau konten salah?

Pengacara asal Solo, Arif Sahudi, pada 25 Mei 2026 mengajukan pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV ke Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran tersebut tercatat di situs www.pdki-indonesia.dgip.go.id dengan nomor permohonan JID202649270 dan nomor BRM BRM26108A.

Nama SISKS merupakan singkatan dari “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan”, gelar kebangsawanan yang diletakkan di depan nama raja di Keraton Solo. Pendaftaran ini dikategorikan sebagai barang dan jasa kelas 41, yakni organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, serta pengaturan pameran, kongres, seminar dan konferensi keperluan budaya dan hiburan.

Menurut data, pendaftaran masih berstatus TM Masa Pengumuman (BRM). Pihak Keraton menyatakan bahwa proses ini tidak diinisiasi secara pribadi oleh Arif, melainkan atas perintah langsung dari Paku Buwono XIV Mangkubumi. Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan hal tersebut.

“Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. (Perintahnya Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya,” kata Eddy ketika dihubungi pada 19 Juni 2026.

Eddy menjelaskan bahwa jalur HAKI dipilih sebagai bagian dari strategi penguatan aspek legal Keraton. Ia menegaskan bahwa pendaftaran ini tidak berdiri sendiri, melainkan salah satu langkah dalam rangkaian legalitas yang sedang berlangsung. “Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu,” ujarnya.

Meski begitu, Eddy enggan mengungkap detail lengkap langkah hukum yang tengah dipersiapkan. Ia meminta publik untuk bersabar dan tidak menafsirkan informasi secara sepotong‑sepotong. “Memang belum saatnya kita sampaikan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan secara utuh,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Eddy menegaskan bahwa hak nama tersebut memiliki masa perlindungan yang panjang. “Itu kan melekat. Melekat selama 70 tahun itu. Paten itu,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa semua capaian dan langkah hukum LDA sejak 13 November 2025 hingga saat ini sudah selesai dan dilaporkan dalam pertemuan terakhir di Handrawina. “Pendaftaran HAKI ini menjadi salah satu instrumen penguat yang sudah selesai diproses,” jelas Eddy. “Udah, enggak ada gong. Pokoknya sudah lengkap semua. Iya, itu (HAKI) memang salah satu,” pungkasnya.

Di sisi lain, Arif menegaskan bahwa ia telah berperan di Keraton sejak era PB XII. Ia mengatakan, “Saya itu di Keraton (Solo) sejak era PB XII. Ketika didawuhi saya laksanakan, sudah selesai,” ketika dihubungi pada 19 Juni 2026. Ia menambahkan, “Siapa yang mendawuhi? Pokoknya ada lah.”

Arif tetap bersikap singkat mengenai siapa yang memerintahkan. “Saya melaksanakan tugas. Siapa yang menugaskan, pokoknya ada lah,” ujarnya.

Keraton Solo saat ini terbagi menjadi dua kubu, yaitu Paku Buwono XIV Mangkubumi dan Paku Buwono XIV Purbaya. Kedua kubu memiliki peran dan sejarah yang berbeda dalam pengelolaan warisan budaya Keraton.

Secara keseluruhan, pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menandai langkah penting Keraton Solo dalam memperkuat hak kekayaan intelektualnya. Proses ini diatur oleh tim hukum Keraton yang dipimpin oleh Arif Sahudi, dan mendapat dukungan langsung dari pemimpin Keraton. Pendaftaran ini diharapkan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk identitas budaya Keraton, sekaligus menegaskan komitmen Keraton terhadap pengelolaan warisan budaya secara modern dan terstruktur.

SISKS Paku Buwono XIVArif SahudiKeraton SoloHak Kekayaan IntelektualKementerian HukumPaku Buwono XIV MangkubumiLembaga Dewan AdatKelas 41

Komentar

Memuat komentar...