Komisi X Soroti Penurunan Pendaftar PTS Daerah, Beban Tinggi

Agus P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 32 dibaca
Bisik.id
Komisi X Soroti Penurunan Pendaftar PTS Daerah, Beban Tinggi

Gambar atau konten salah?

Komisi X DPR RI menyoroti penurunan pendaftar perguruan tinggi swasta (PTS) daerah. Menurut komisi, sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) dianggap seragam, padahal kondisi tiap daerah berbeda. Hal ini menimbulkan ketidaksetaraan dalam akses pendidikan tinggi.

Komisi X menegaskan bahwa berdasarkan rapat bersama lima Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LDDIKTI), pola masalah yang diidentifikasi adalah sistem PMB belum berpihak ke daerah. Akibatnya, banyak calon mahasiswa menolak memilih PTS karena jalur mandiri PTN menelan lebih banyak kursi.

Berikut faktor-faktor yang menurut Komisi X menyebabkan penurunan jumlah mahasiswa PTS daerah:

  • Jalur mandiri PTN menyerap hingga 50% kursi, sehingga banyak mahasiswa menunda memilih PTS.
  • Proses seleksi PTN yang panjang membuat PTS kesulitan merancang strategi penerimaan maba.
  • PTS kecil terbebani biaya operasional dan biaya akreditasi yang tinggi, tanpa dukungan seperti yang didapat PTN melalui BOPTN.
  • Banyak pemerintah daerah ingin membantu PTS, namun belum ada dasar hukum jelas.

Di sisi lain, Komisi X mengusulkan beberapa perbaikan, di antaranya:

  • Memperluas kuota KIP Kuliah, khususnya bagi mahasiswa PTS.
  • Meningkatkan nilai bantuan KIP Kuliah supaya mahasiswa dapat mengakses prodi STEM dan kedokteran yang biayanya lebih tinggi.
  • Meminta pemerintah menetapkan batas waktu seleksi mandiri PTN secara tertulis, supaya tidak mengganggu penerimaan maba di PTS.
  • Mengakomodasi peran pemerintah daerah dalam membantu operasional perguruan tinggi melalui RUU Sisdiknas.

Dalam klarifikasi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan batas waktunya hanya sampai 31 Juli 2026 dan tidak ada perpanjangan. Terkecuali pada prodi-prodi yang belum memenuhi kuota 50%, boleh melakukan perpanjangan penerimaan jalur mandiri hingga 15 Agustus 2026.

“Terkait dengan batas akhir seleksi mandiri pada 31 Juli itu sebetulnya tidak ada perpanjangan. Yang sampai dengan 15 Agustus kecuali prodi-prodi yang sampai dengan 31 Juli belum terpenuhi 50% kuotanya,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Dr Khairul Munadi dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen pada Kamis (04 Juni 2026).

Khairul menambahkan: “Nah, biasanya prodi-prodi yang ini, yang mengalami kondisi seperti ini adalah prodi-prodi yang mungkin sifatnya lebih spesifik ya, misalnya di ISBI ya, di prodi seni, prodi dalang dan sebagainya yang memang minatnya masih barangkali tidak sebanyak prodi-prodi umum. Nah, jadi itu yang sifatnya boleh diperpanjang sampai 15 Agustus. Nah, tapi prodi-prodi lainnya itu hampir tidak,”

Ia juga menegaskan: “Pun demikian nanti ini kami akan dalami kembali. Kalau memang tidak signifikan misalnya ya, saya sudah kita close saja di 31 Juli. Tapi maksud saya tadi maksud yang 15 Agustus itu tidak, bukan untuk semua,” sebutnya.

Dengan demikian, perbaikan sistem PMB masih menjadi fokus utama. Peran pemerintah daerah diharapkan dapat diperkuat melalui RUU Sisdiknas, sehingga PTS daerah dapat lebih kompetitif dan menarik bagi calon mahasiswa. Perubahan ini diharapkan dapat menyeimbangkan akses pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

Komisi X DPR RIPMBPTS daerahKIP KuliahRUU Sisdiknasjalur mandiri PTNakses pendidikan tinggi

Komentar

Memuat komentar...