PKH Tahap Kedua 2026 Akhir Triwulan Kedua, Batas Juni

Sigit W. · 3 min baca · 1 jam lalu · 25 dibaca
Bisik.id
PKH Tahap Kedua 2026 Akhir Triwulan Kedua, Batas Juni

Gambar atau konten salah?

Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua, yang mencakup triwulan kedua tahun 2026, akan berakhir pada bulan Juni 2026. Program ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan, dan disampaikan dalam bentuk uang tunai.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pada tahun 2026 akan ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan PKH. Data tersebut didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan disahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Seiring proses pencairan, Kemensos mengeluarkan aturan baru pada bulan Mei 2026. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan bahwa 470 ribu KPM baru akan menerima bantuan pada triwulan kedua 2026. Ia menegaskan bahwa setiap triwulan, penyaluran bansos mengikuti data DTSEN yang telah diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Perubahan data penerima dianggap wajar karena dinamika sosial ekonomi yang terus berubah.

Seluruh dana akan disalurkan secara nontunai, baik melalui transfer rekening bank maupun melalui PT Pos Indonesia. Untuk memastikan kelancaran proses ini, data harus diperbarui secara bertahap: mulai dari pendataan desa, validasi oleh BPS, hingga pemeriksaan lapangan bersama pendamping PKH. Proses ini memastikan bahwa hanya keluarga yang memenuhi syarat yang menerima bantuan.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima bansos PKH 2026:

  • Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan dan terdaftar di DTSEN.
  • Memiliki anggota keluarga sesuai kriteria berikut: ibu hamil atau menyusui, maksimal dua anak balita, anak usia sekolah yang belum menyelesaikan pendidikan, penyandang disabilitas berat, atau lansia berusia 60 tahun ke atas.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dan bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas sah.
  • Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif yang terdaftar secara resmi di DTSEN.

Penyaluran dana PKH 2026 direncanakan secara bertahap setiap tiga bulan. Tahapan yang sedang berlangsung adalah tahap kedua, mencakup periode April, Mei, dan Juni. Selama setahun, setiap penerima akan menerima dana sesuai kategori sebanyak empat kali. Berikut rincian jadwalnya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Pencairan dana dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos. Pencairan biasanya berlangsung secara berkala, mulai dari pekan pertama hingga keempat. Karena tidak ada tanggal pasti, penerima disarankan memantau status secara terus-menerus agar dapat mengetahui kapan dana sudah masuk ke rekening. Setelah dana diterima, penerima dapat mengambilnya di bank Himbara atau kantor pos terdekat.

Untuk memeriksa status bansos PKH tahap kedua, masyarakat dapat menggunakan situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama sesuai KTP.
  4. Isi huruf kode yang muncul.
  5. Klik “Cari Data”.
  6. Jika data ditemukan, akan muncul tabel bansos dengan status “Ya” atau “Tidak”.

Jika tidak ada data yang cocok, sistem akan menampilkan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. Pengecekan dapat dilakukan untuk orang lain asalkan data yang dimasukkan benar dan tepat.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos di Play Store. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, ikuti panduan berikut:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru.
  3. Isi semua data diri: nama lengkap, nomor NIK, alamat, email, dan password.
  4. Unggah swafoto dan foto KTP.
  5. Klik “Buat Akun Baru”.
  6. Jika tidak ada kesalahan, akun akan dibuat otomatis.
  7. Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk menyelesaikannya.
  8. Setelah login, buka menu “Profil” untuk melihat jenis bantuan yang diterima.

Dengan panduan ini, penerima dapat memastikan kapan dana bantuan telah cair. Penyaluran bansos PKH tahap kedua akan berakhir pada Juni 2026, sehingga penting bagi keluarga yang berhak untuk memantau status secara rutin.

Program PKH tetap menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga miskin, mengurangi beban pengeluaran, dan mempromosikan kemandirian. Melalui transfer uang tunai, pemerintah berharap dapat memicu perubahan perilaku positif dan mengurangi kesenjangan sosial.

PKHBantuan SosialDTSENCek BansosTransfer BankKPMKementerian Sosial

Komentar

Memuat komentar...