Mahar Pernikahan: Tujuh Larangan yang Wajib Diketahui Penting

Putri N. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
Mahar Pernikahan: Tujuh Larangan yang Wajib Diketahui Penting

Gambar atau konten salah?

Mahar adalah kewajiban seorang suami untuk memberikan hadiah kepada istri saat akad nikah. Hadiah ini tidak semata-mata simbolis; ia harus memiliki nilai yang dapat diterima dan diakui oleh masyarakat.

Menurut kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, yang diterjemahkan oleh Masykur dan rekan, mahar dapat berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan, dan lain‑lain yang memiliki harga di mata masyarakat. Semua barang tersebut harus dijelaskan secara rinci agar tidak terjadi kebingungan.

Surat An Nisa ayat 4 menegaskan kewajiban mahar: وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ … yang artinya “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”

Kitab Al-Fiqh 'Ala Al Madzahim Al Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi, diterjemahkan oleh Faisal Saleh, menjelaskan bahwa kata mahar berasal dari al-mahr. Sebutan lain, shadaaq, menunjukkan penyerahan harta yang mencerminkan keinginan suami untuk melaksanakan akad nikah.

Berikut tujuh jenis mahar yang dilarang menurut syariat, beserta alasannya. Semua poin ini bersumber dari karya yang sama dan tidak menambah informasi baru.

1. Mahar Tidak Bernilai – Islam melarang mahar yang tidak bernilai atau tidak berharga. Syarat mahar adalah memiliki manfaat; tanpa nilai, mahar tidak memenuhi syarat. Kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa' oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, terjemahan Firdaus, menyatakan bahwa mahar bisa berupa apa saja yang bernilai maknawi selama istri setuju.

2. Mahar yang Membebani Calon Suami – Meskipun tidak ada batasan pasti, mahar tidak boleh memberatkan suami. Hadits dari Aisyah RA menyatakan: Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya. (HR Ahmad dan Baihaqi). Jika suami tidak mampu menanggung mahar, pernikahan menjadi tercela.

3. Mahar dari Barang atau Harta Haram – Barang haram seperti minuman keras, babi, darah, atau harta haram dilarang sebagai mahar. Pemberian mahar haram membuat pernikahan tidak sah. Imam Syafi'i berpendapat bahwa jika mahar berupa barang haram, istri berhak menerima mahar yang tidak haram. Salah satu syarat mahar adalah suci.

4. Mahar Cacat – Imam Syafi'i menegaskan bahwa istri dapat meminta nilai setara atau mahar mitsli jika mahar cacat. Kitab Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al Muqtashid oleh Ibnu Rusyd, terjemahan Fuad Syaifudin Nur, menjelaskan bahwa mayoritas ulama setuju bahwa pernikahan tetap sah, meski ada perbedaan pendapat tentang kompensasi.

5. Mahar Berlebihan – Islam mengajarkan tidak berlebihan. Nabi Muhammad SAW bersabda: Sebaik‑baik mahar adalah yang paling mudah. Memberikan mahar berlebihan dianggap makruh, menandakan kesulitan dalam pernikahan.

6. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Wanita – Jika suami menuntut mahar yang harus diberikan kepada ayah mempelai wanita, pernikahan tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda: Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa‑apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya. (Abu Dawud, Nasa`i, Abdurrazzaq).

7. Mahar Bercampur Jual Beli – Contohnya, suami meminta mahar yang mencakup penyerahan budak atau unta. Kitab Al-Umm 10 oleh Imam Syafi'i, terjemahan Fuad Syaifudin Nur, menjelaskan bahwa jika mahar mengandung unsur jual beli, pernikahan tetap sah, namun istri berhak menerima mahar yang wajar.

Kitab Hukum Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah karya Muhammad Jafar menegaskan beberapa syarat mahar: harta benda harus berharga, suci, bermanfaat, tidak milik orang lain tanpa izin, dan tidak tidak jelas keadaannya.

Dengan memahami ketentuan ini, pasangan dapat menyiapkan mahar yang sah dan sesuai syariat. Memilih mahar yang bernilai, tidak membebani, dan tidak melanggar larangan akan memperkuat dasar pernikahan.

Kesimpulannya, mahar bukan sekadar hadiah; ia memiliki fungsi hukum dan moral yang penting. Menyelaraskan mahar dengan prinsip syariat memastikan pernikahan berjalan dengan adil dan sah di mata agama.

maharakad nikahsyariatharta harammahar berlebihanmahar tidak bernilaipernikahan

Komentar

Memuat komentar...