Mantan awak kabin Scoot dipenjara 7 bulan karena US$31.000

Ningsih R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 66 dibaca
Bisik.id
Mantan awak kabin Scoot dipenjara 7 bulan karena US$31.000

Gambar atau konten salah?

Luqman Hakim Shahfawi, mantan awak kabin maskapai Scoot, dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan pada 28 Maret 2026. Sanksi tersebut diambil setelah terbukti ia menggelapkan US$ 31.000 atau sekitar Rp 526,71 juta (kurs Rp 16.990) dari penjualan makanan dan minuman di dalam pesawat.

Di awal kasus, Luqman mengakui dakwaannya yang dianggap pelanggaran kepercayaan kriminal seorang karyawan. Saat itu ia masih berstatus sebagai anggota awak kabin sekaligus pemimpin kompleks di Scoot. Sebagai pemimpin, ia mengawasi kru lain dan mengumpulkan pembayaran tunai penjualan. Menurut kebijakan, pemimpin kompleks wajib memasukkan uang tunai ke dalam tas dan menyimpannya di brankas dalam 48 jam setelah penerbangan.

Berawal dari 01 Juli 2023, Luqman kehilangan dua tas berisi uang tunai hasil penjualan. Ia tidak melaporkan kehilangan tersebut dan memilih menyimpan tas berisi uang tunai dari penerbangan berikutnya. Karena tidak ada teguran dari atasan tentang hilangnya uang deposit, ia terus menyimpan uang tunai setelah setiap penerbangan. Dari 01 Juli 2023 hingga 31 Maret 2024, Luqman terbukti menggelapkan dana sebesar S$ 17.807,10 sebanyak 156 kali. Selanjutnya, ia menyalahgunakan dana tambahan sebesar S$ 22.053,10 sebanyak 210 kali pada periode 01 April 2024 hingga 31 Maret 2025. Total dana yang ia kumpulkan mencapai hampir S$ 40.000 atau US$ 31.000.

Sejumlah uang tersebut Luqman gunakan untuk melunasi utangnya kepada rentenir. Laporan polisi tentang pengakuan Luqman diajukan oleh Scoot Airlines pada 20 Maret 2025 dan ia ditangkap sehari kemudian. Pihak penuntut menuntut hukuman penjara tujuh hingga tujuh setengah bulan, mempertimbangkan pengakuan bersalahnya di awal persidangan. Luqman kemudian melakukan restitusi sebagian sebesar S$ 11.000.

Scoot menyatakan bahwa Luqman tidak lagi menjadi karyawannya. Manajemen menegaskan bahwa sejumlah mitigasi telah dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. “Seluruh staf Scoot diharapkan untuk mematuhi kebijakan perusahaan, dan menjunjung tinggi standar etika dan integritas tertinggi,” tulis Manajemen Scoot. “Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan tindakan disiplin, termasuk pemecatan dan pelaporan kepada pihak berwenang yang relevan jika diperlukan,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam industri penerbangan. Penegakan hukum yang tegas dan kebijakan internal yang kuat menjadi kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan pelanggan terhadap maskapai.

Luqman Hakim ShahfawiScoot Airlinespenggelapan uangpenjaraintegritas maskapaikebijakan internalpengawasan internal

Komentar

Memuat komentar...