Maskapai Bisa Tambah Biaya Tambahan 50% di Tiket Pesawat

Wahyu T. · 1 min baca · 20 hari lalu · 58 dibaca
Bisik.id
Maskapai Bisa Tambah Biaya Tambahan 50% di Tiket Pesawat

Gambar atau konten salah?

Para penumpang yang akan terbang dalam waktu dekat diharapkan mempersiapkan diri, karena harga tiket pesawat domestik bisa naik. Pemerintah baru saja mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge—biaya tambahan yang disesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar penerbangan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang mengatur besaran surcharge sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur. Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus melindungi konsumen. Maskapai dapat menambahkan surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas, tergantung kelompok layanan. Besaran surcharge dihitung dari rata‑rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar. Pada 1 Mei 2026, harga avtur rata‑rata tercatat Rp 29.116 per liter.

Mulai 13 Mei 2026, maskapai dapat menerapkan biaya tambahan tersebut. Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menegaskan bahwa fuel surcharge sudah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar. Ia mengatakan, “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.”

Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Kemenhub menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar kebijakan berjalan transparan dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan diberlakukannya keputusan baru ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Penyesuaian ini menandai langkah pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan keadilan bagi penumpang, meski harga tiket bisa meningkat.

fuel surchargeharga tiket pesawatavturKeputusan Menteri Perhubunganmaskapai penerbanganfluktuasi harga bahan bakarperlindungan konsumen

Komentar

Memuat komentar...