Maskapai Naikkan Tiket 9-13% dengan PPN 11% Fuel 38%

Teguh A. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Maskapai Naikkan Tiket 9-13% dengan PPN 11% Fuel 38%

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperbolehkan maskapai penerbangan domestik menaikkan harga tiket pesawat hingga 9-13% sebagai respons terhadap kenaikan harga Avtur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini didukung oleh Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% yang akan diterapkan pada tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Airlangga melanjutkan bahwa anggaran pemerintah yang dialokasikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan, dan kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan. Artinya, total anggaran sekitar Rp 2,6 triliun.

"Kita berikan sekitar Rp 1,3 triliun nah per bulannya. Kalau kita persiapkan 2 bulan Rp 2,6 triliun agar harga tiket maksimum 9-13%," jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah menyiapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Biaya tersebut naik menjadi 38% untuk jet dan pesawat bermesin baling-baling, menggantikan tarif sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeller.

"Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%," tambah Airlangga.

Pemerintah juga memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat, dengan harapan dapat menurunkan biaya operasional maskapai. Kebijakan ini diperkirakan dapat memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dan meningkatkan aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun.

"Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun," jelas Airlangga.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan maskapai dengan dampak kenaikan biaya bahan bakar, sambil menjaga harga tiket tetap terjangkau bagi konsumen.

maskapai domestikharga tiket 9-13%AvturPPN DTP 11%fuel surcharge 38%beban suku cadang 0%MRO

Komentar

Memuat komentar...