Mendiktisaintek Atur Jadwal PJJ dan WFH untuk Hemat Energi

Arif S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 50 dibaca
Bisik.id
Mendiktisaintek Atur Jadwal PJJ dan WFH untuk Hemat Energi

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran Mendiktisaintek No 2 Tahun 2026 mengatur ulang pola kerja dan kegiatan akademik di perguruan tinggi karena krisis energi yang sedang berlangsung. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pendidikan tanpa menambah beban energi.

Menurut SE tersebut, pimpinan perguruan tinggi diberi kebebasan menyesuaikan metode pembelajaran. Salah satu opsi yang disarankan adalah pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara proporsional. PJJ diharapkan disesuaikan dengan kesiapan dan karakter program studi, terutama bagi mahasiswa semester lima ke atas serta pascasarjana. Pertimbangan utama adalah substansi materi, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses belajar mengajar.

Selain PJJ, SE memberi ruang bagi dosen untuk berkonsentrasi pada hari tertentu sehingga mereka dapat bekerja dari rumah (WFH) satu hari seminggu. Jadwal ini tidak boleh mengganggu proses akademik maupun tridharma. Contoh konkret, dosen dapat mengajar dari Senin sampai Kamis, lalu mengosongkan Jumat untuk WFH.

Namun, tidak semua kegiatan dapat dilakukan secara jarak jauh. Mahasiswa tetap diwajibkan hadir pada:

  • praktikum
  • laboratorium
  • studio
  • klinik
  • bengkel kerja
  • praktik lapangan
  • kegiatan tatap muka lain yang tak bisa dipindahkan ke daring.

Di sisi lain, SE mendorong pemanfaatan platform digital untuk layanan akademik dan administrasi. Kegiatan yang dapat dioptimalkan secara daring meliputi:

  • bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi
  • seminar proposal
  • rapat akademik
  • layanan administrasi mahasiswa
  • layanan akademik dan administrasi lainnya yang dapat diselenggarakan secara daring.

Untuk pegawai di lingkungan Mendiktisaintek, kebijakan kerja fleksibel juga diatur. Pegawai di unit utama Mendiktisaintek, LLDikti, dan perguruan tinggi diwajibkan hadir di kantor minimal 50 % dari total pegawai WFO pada waktu bersamaan, dari Senin sampai Kamis. Pada hari Jumat, pegawai diharapkan bekerja dari rumah, kecuali tugas khusus yang memerlukan kehadiran.

Brian Yuliarto menekankan bahwa kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, “Kebijakan perkuliahan di kampus diharapkan tidak mengganggu kualitas pendidikan tinggi.” Pada pertemuan dengan media di kantor Mendiktisaintek, Jalan Pintu I Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026, ia menjelaskan lebih lanjut:

“Untuk dosen, kami sebenarnya minta kampus mengatur. Jadi dosen itu ngajarnya, pengaturannya kalau bisa dikonsentrasikan pada hari-hari tertentu,”

“Misalnya Senin, Selasa, Rabu, Kamis. Jadi Jumatnya dia tidak ngajar, bisa bekerja dari rumah,”

Ia mencontohkan, perguruan tinggi dapat memadatkan jadwal perkuliahan seorang dosen menjadi Senin‑Kamis dan mengosongkan Jumat. Penyesuaian pola kerja didesain fleksibel, memperhatikan kelancaran tugas, pencapaian kinerja, dan keberlangsungan layanan publik.

Dengan kebijakan ini, perguruan tinggi diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi tanpa mengorbankan mutu pendidikan. Penerapan fleksibilitas jadwal dan penggunaan platform digital menjadi kunci dalam menanggapi tantangan energi yang terus berkembang.

Surat EdaranMendiktisaintekenergiPJJWFHplatform digitalkualitas pendidikan

Komentar

Memuat komentar...