Mendiktisaintek Hapus Persyaratan 20 JP untuk Tunjangan Dosen
Gambar atau konten salah?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengumumkan bahwa persyaratan pengembangan diri minimal 20 JP per tahun untuk tunjangan profesi dosen (serdos) akan dihapus sampai ada kajian terbaru. 1 JP setara dengan 45 menit, sehingga 20 JP menjadi 900 menit atau 15 jam.
"Kami mencermati dosen yang menerima serdos itu 143.000. Jadi kalau harus membuat ada kegiatan yang pengembangan diri yang 20 jam dalam setahun, rasanya akan sangat berat," kata Brian. Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merespons masukan yang diterima Kemdiktisaintek dan evaluasi pihaknya.
Brian menambahkan bahwa ketentuan terbaru terkait peniadaan syarat 20 JP ini merespons masukan yang diterima Kemdiktisaintek dan evaluasi pihaknya. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan sampai hasil kajian terbaru tersedia.
Pengumuman tersebut disampaikan Brian pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendiktisantek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026, dan disiarkan di YouTube TVR Parlemen. Rabu, 3 Juni 2026, kabar tersebut dikutip kembali.
"Jadi untuk, sesuai juga dengan masukan dari Bapak-Ibu, maka sekali lagi kami sampaikan, kegiatan pengembangan diri yang nantinya harus menjadi syarat itu tidak diadakan, begitu," ucapnya.
Peraturan sebelumnya, Kepmendiktisaintek No 135/M/KEP/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, menuntut dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik harus selalu melakukan pengembangan diri minimal satu kali setahun dengan durasi minimal 20 JP. Program pelatihan dapat dilakukan daring maupun luring, menggunakan modul digital atau Massive Open Online Courses (MOOCs). Sertifikat pelatihan menjadi salah satu syarat untuk pembayaran serdos tahun berikutnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menyoroti beban dosen, terutama di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang harus mengeluarkan biaya pribadi sekitar Rp 2 juta untuk mengikuti pelatihan pengembangan diri. Ia mengungkapkan, "Dinyatakan bahwa dosen yang telah mempunyai sertifikasi pendidik harus selalu melakukan pengembangan diri. Minimum 20 jam pelatihan dalam satu tahun. Pertanyaannya, yang membiayai siapa?"
Esti menilai bahwa pembiayaan peningkatan kualitas sumber daya manusia dosen tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada individu dosen. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memberi dukungan lewat penggunaan anggaran pendidikan, terutama bagi dosen dengan penghasilan terbatas. "Kalau memang tujuannya untuk peningkatan sumber daya manusianya, untuk peningkatan para dosennya, ya pemerintah Pak yang menganggarkan. Dari mana? Dari 20 persen anggaran pendidikan yang harusnya ada di Diktisaintek sebagian anggarannya," ucapnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,09 triliun. Anggaran tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis, serta pembiayaan lain seperti dana abadi pendidikan, penelitian, pesantren, perguruan tinggi, kebudayaan, dan revitalisasi sekolah. Porsi anggaran pendidikan yang dikelola langsung oleh Kemdiktisaintek tercatat sekitar Rp61,87 triliun. Angka ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi upaya penguatan pendidikan tinggi, termasuk peningkatan kualitas PTS, kesejahteraan dosen, dan pemerataan layanan pendidikan tinggi di berbagai wilayah RI.
Esti menilai bahwa Kemdiktisaintek perlu berani menyuarakan perlunya pemberian anggaran kementerian jauh lebih besar pada pembahasan perencanaan anggaran 2027. Ia menambahkan, "Sekarang kita mesti membuka hal ini, untuk kemudian memang ya saatnya kita bicara anggaran pendidikan ini harus betul-betul konsentrasi di Dikdasmen, di Diktisaintek, untuk memberikan yang terbaik di dunia pendidikan kita," ucapnya.
Penghapusan persyaratan 20 JP menunjukkan upaya pemerintah untuk meringankan beban dosen, sambil menunggu pedoman baru yang lebih terperinci. Keputusan ini juga menyoroti perdebatan berkelanjutan tentang alokasi dana pendidikan untuk mendukung pengembangan dosen dan kualitas institusi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
