Menkeu Pastikan Revisi Aturan KEK untuk Produk Lokal
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah bakal merevisi aturan tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tujuannya, perusahaan yang sudah punya pabrik dan fasilitas produksi di Indonesia bisa ikut bersaing memasok kebutuhan proyek di kawasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah memimpin sidang Bottlenecking di Kementerian Keuangan pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam sidang itu, Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) mengeluhkan adanya persaingan yang tidak seimbang akibat pembangunan KEK. Mereka bilang, produk industri dalam negeri sulit terserap di proyek-proyek infrastruktur dasar KEK.
"Kesimpulannya akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang punya tegangan lebih tinggi, 40% tadi kan kita kira rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK," kata Purbaya.
Ia menambahkan, saat ini ada kecenderungan praktik dumping dari negara lain, seperti China. Mereka menawarkan harga lebih murah. Kalau ada yang lebih mahal, mereka ogah. Grup mereka masuk ke sini dengan harga rendah.
Purbaya menjelaskan, praktik semacam ini punya dua sisi. Sisi positifnya, investor bisa dapat barang murah sehingga biaya pembangunan lebih rendah. Tapi sisi negatifnya, produsen dalam negeri seperti tidak bisa bersaing secara adil di kawasan KEK.
"Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri, walaupun perusahaan asing yang sudah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," ujarnya.
Dalam sidang yang sama, Ketua Umum APPI Yohanes Purnawan menyampaikan data realisasi investasi di KEK mencapai Rp 82,6 triliun pada 2025. Tapi porsi yang didapat anggotanya belum cukup. Banyak proyek pembangunan KEK justru menggunakan produk impor.
Padahal, menurut Yohanes, hampir semua produk kelistrikan yang dibutuhkan untuk membangun kawasan itu sudah bisa dibuat di dalam negeri. "Ini pak, yang kami dapat bahwa realisasi investasi di KEK itu ada Rp 82,6 triliun (2025), tetapi memang yang menjadi keluhan kami saat ini adalah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup. Dalam pembangunan ini yang akan memakan biaya adalah tanah gedung dan listrik, di situlah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup karena ada beberapa aturan yang di KEK itu yang menyebabkan produk kami secara harga tidak bersaing dengan produk impor," jelasnya.
Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Produsen lokal kerap mengeluh kalah harga dari barang impor, terutama dari China. Aturan di KEK dinilai belum berpihak pada produk dalam negeri. Pemerintah kini berjanji menyesuaikan regulasi agar perusahaan yang sudah berinvestasi dan punya pabrik di Indonesia bisa mendapat akses yang sama untuk memasok kebutuhan proyek di kawasan tersebut. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan serapan produk lokal di proyek-proyek KEK ke depannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebocoran Anggaran Capai Rp 1.000 Triliun, Prabowo Geram
RI-China Sepakat Bisnis Rp35,87 Triliun
Dolar Kembali Menguat ke Rp 17.934
BI Diprediksi Naikkan Suku Bunga 25 bps, Rupiah Terus Tertekan
BPJS Kesehatan Dapat Tambahan Rp20 Triliun, Tunggu Perpres
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Perluas Insentif Tarik Modal Asing
