Menteri ESDM Diskusikan Skema Gross Split untuk Pertambangan
Gambar atau konten salah?
Di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 08 Juni 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Danantara, Dony Oskaria. Pertemuan itu bertujuan membahas kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan.
“Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan,” ujar Bahlil. Ia menegaskan bahwa skema gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas). “Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Bahlil menegaskan tidak ada perubahan aturan di sektor minerba. Ia mengatakan, “Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu.”
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya menyatakan bahwa keputusan mengenai penerapan skema gross split pada sektor tambang akan dibahas di Istana pada Sidang Kabinet dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun ia belum dapat memastikan apakah keputusan tersebut akan ditetapkan tahun ini. “Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 05 Juni 2026.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Minerba masih melakukan kajian teknis mendalam mengenai wacana ini. Kajian tersebut mencakup manfaatnya pada penambahan penerimaan negara serta kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan di Indonesia. “Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola‑pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 05 Mei 2026.
Skema gross split merupakan kontrak bagi hasil di industri hulu migas. Dalam skema ini, pembagian hasil produksi (bruto) ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor, misalnya 75‑95 %. Sebaliknya, sektor pertambangan selama ini beroperasi dengan pemberian konsesi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama beberapa tahun. Negara memperoleh pendapatan melalui pungutan pajak dan royalti.
Dengan demikian, meski ada rencana untuk menerapkan skema gross split pada sektor tambang, Menteri Bahlil menegaskan bahwa skema tersebut masih dalam tahap kajian dan tidak akan mengubah aturan yang sudah berlaku di sektor minerba. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Secara keseluruhan, pertemuan ini menyoroti upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku usaha. Skema gross split, yang sudah terbukti efektif di migas, masih dalam proses evaluasi untuk diterapkan di tambang. Sementara itu, aturan minerba tetap dipertahankan, menandai komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas regulasi di sektor pertambangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Baliho Gladak Tampilkan Fadli Zon, Tedjowulan, Gusti Moeng
Jemaah Haji Lamongan Tiba di Surabaya, Dipindahkan ke KBIHU
Eriksen Pingsan di Lapangan, Diperiksa di Rumah Sakit
5 Tempat Nasi Uduk & Ayam Goreng Terbaik di Jakarta
Kawasaki Siap Masuk Pasar Motor Matic Indonesia 2026
Deschamps Akhir 2026: Prancis Rencanakan Juara Piala Dunia
Sebelum 20 Juni, 58% SR Singkawang Selesai, 1.300 pekerja
Harga Bahan Baku Kapal Naik 20% Karena Dolar Menguat
Jambi Klarifikasi Hibah Aset kepada Instansi Vertikal
Menteri Pertanian Tegaskan Harga TBS Kelapa Sawit Normal
