Napi di Pangkalpinang Kendalikan Narkoba dari Sel
Gambar atau konten salah?
Seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang berinisial KE (25) kedapatan menggunakan ponsel untuk mengendalikan bisnis narkoba dari dalam selnya. Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Novriadi, angkat bicara soal temuan ini.
KE sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Kasus ini terbongkar setelah kurirnya, FB (44), ditangkap polisi. Barang bukti yang diamankan cukup banyak: sabu seberat 616 gram dan 9 butir ekstasi.
"Kami tetap berkomitmen dalam hal penggagalan masuknya barang terlarang. Terkait dengan HP, kami terus melakukan pengawasan dan ini kalau memang ada warga binaan yang terlibat sampai memiliki HP apalagi mengedarkan narkoba itu jelas ada aturannya (sanksi)," tegas Novriadi pada Senin, 06 Juli 2026. Ia ditanya kenapa bisa ada napi yang menyelundupkan HP ke dalam sel.
Sanksinya? "Penggagalan bagi mereka yang sudah mengusulkan pembebasan bersyarat. Dan kami juga akan pindahkan ke lokasi lain untuk pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.
Novriadi mengklaim pihaknya sering merazia sel-sel narapidana. Tapi, ia mengakui ada kendala. "Kita tidak bisa melakukan razia seluruhnya karena keterbatasan personel dan juga untuk stabilitas keamanan di dalam. Terkait HP tadi, kami sudah melakukan langkah-langkah bukan saja terhadap tersangka ini (KE) dan seluruh warga binaan sudah kami lakukan razia secara rutin. Namun demikian, memang keterbatasan kami untuk semuanya clear bersih itu belum bisa," jelasnya.
Razia tetap jalan. Tapi tidak bisa serentak. "Razia rutin tetap kami lakukan, tidak bisa kami razia secara menyeluruh tapi bertahap. Artinya dari kamar ke kamar, mungkin satu kali razia bisa 2 atau 3 kamar. Dua hari kemudian kita lakukan razia kembali," sambungnya.
Sejak Januari 2026, kata Novriadi, pihaknya sudah menyita ratusan HP dari sel-sel napi. "Untuk hasil razia, handphone sudah hampir 200 unit yang sudah kita serahterimakan ke kantor wilayah di tahun ini. Dari Januari hingga Juni, barang lainnya nihil, (seperti) narkoba nihil," tambahnya.
Kasus KE terungkap setelah Ditresnakoba Polda Babel menangkap kurirnya, FB. Kepada polisi, FB mengaku diperintahkan KE untuk menjual narkoba. Bukti percakapan WhatsApp antara keduanya memperkuat dugaan keterlibatan KE.
Fakta di lapangan menunjukkan pengawasan di dalam lapas masih menghadapi tantangan. Keterbatasan jumlah petugas membuat razia tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dalam satu waktu. Meski begitu, penyitaan hampir 200 unit ponsel dalam enam bulan terakhir menunjukkan upaya pengawasan terus berjalan, meski belum sepenuhnya tuntas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus Flu Singapura di Sumsel Tembus 628 Orang
Gubernur Deru: Jangan Beban, Fokus Latihan Paskibraka
BPH Migas Temukan Celah Barcode BBM Subsidi di Jambi
Lonjakan 92 Hotspot di Sumsel, Tertinggi Sepanjang Juli
Tambang Ilegal Ancam Geopark Merangin Warisan Dunia
Hotspot Sumsel Diprediksi Bertambah Akibat Curah Hujan Berkurang
Berita Terbaru
Mobil Suzuki Carry Terbakar di SPBU Pati
MUI Bantah Mitos Bulan Safar Pembawa Sial
Dubai Luncurkan Mesin Roti 24 Jam Cegah Warga Kelaparan
Sopir Truk Akui Main HP Saat Muatan Tersangkut JPO
Manchester United Aktifkan Klausul Tielemans
Jonatan Christie Tersingkir di Babak Awal Japan Open 2026
Peneliti Temukan Kunci Hewan Laut Bertahan dari Kepunahan Massal
Pemerintah Tetapkan Harga Solar Nelayan Rp15.000 Per Liter
