OJK: 9/144 & 10/95 pinjol belum memenuhi modal inti

Fitri A. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 98 dibaca
Bisik.id
OJK: 9/144 & 10/95 pinjol belum memenuhi modal inti

Gambar atau konten salah?

OJK melaporkan bahwa 9 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 100 miliar. Selain itu, 10 dari 95 penyelenggara pinjaman online (P2P Lending) tidak memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar.

“Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perusahaan pembiayaan serta pinjol kurang modal ini sudah masuk dalam pengawasan.”

“Saat ini terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar, dan 10 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar,” kata Agusman dalam konferensi pers hasil RDKB Maret 2026 secara daring, Senin, 6 April 2026.

Agusman menjelaskan bahwa semua perusahaan tersebut telah menyerahkan action plan ke OJK. Rencana tersebut mencakup penambahan modal disetor dari pemilik saham, pencarian investor strategis, serta kemungkinan merger.

Untuk menegakkan kepatuhan dan integritas industri pembiayaan pada periode Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan ventura, dan 31 perusahaan pinjol. Namun, detail sanksi administratif tidak dijelaskan secara rinci.

“Di luar itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor pembiayaan selama Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan ventura dan 31 perusahaan pinjol. Namun tak dijelaskan secara rinci sanksi administratif apa yang diberikan.”

“OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura dan 31 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” pungkasnya.

Temuan OJK menyoroti tantangan regulasi yang masih ada di pasar pembiayaan dan pinjaman online Indonesia, menegaskan perlunya kepatuhan modal yang lebih kuat serta mekanisme penegakan hukum yang lebih tegas.

OJKmodal intipinjaman onlineP2P Lendingsanksi administratiflembaga pembiayaankepatuhan modal

Komentar

Memuat komentar...