OJK Peringatkan Asuransi Hadapi Tekanan Valuta Rupiah Melemah
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri asuransi dapat mengalami tekanan karena nilai tukar rupiah yang melemah. Saat ini, rupiah menembus Rp 17.084 per dolar AS pada pukul 13.30 WIB.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, potensi kenaikan biaya klaim muncul di asuransi kesehatan dan kendaraan. Ia menyatakan, “Pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi meningkatkan biaya klaim, baik pada asuransi kendaraan maupun asuransi kesehatan,” menambahkan bahwa kenaikan harga obat, alat kesehatan, layanan medis, dan suku cadang impor menjadi penyebabnya.
Ogi mengimbau perusahaan asuransi untuk menerapkan langkah mitigasi. Ia terbuka terhadap kenaikan premi secara bertahap, sekaligus menekankan pentingnya pengendalian biaya melalui kerja sama dengan bengkel dan fasilitas kesehatan. “Untuk menjaga kualitas kinerja, perusahaan perlu memperkuat underwriting, pengelolaan klaim, serta pengendalian biaya layanan kesehatan,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, OJK menegaskan prinsip kehati-hatian, transparansi manfaat, dan penguatan pengelolaan biaya layanan kesehatan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.
Data posisi Februari 2026 menunjukkan bahwa pendapatan premi asuransi kendaraan tumbuh 9,97% secara tahunan menjadi Rp 4,10 triliun. Nilai klaim kendaraan juga naik 9,89% menjadi Rp 1,40 triliun.
Di sisi kesehatan, klaim masih meningkat baik pada asuransi jiwa maupun umum. Meskipun demikian, rasio klaim tetap berada dalam batas yang terjaga. Ogi menekankan perlunya penguatan underwriting dan pengelolaan klaim.
Profitabilitas menunjukkan tren berbeda: laba asuransi jiwa turun 12,56% menjadi Rp 1,14 triliun, sementara asuransi umum mencatatkan kenaikan signifikan 123% menjadi Rp 4,32 triliun. Hasil investasi juga kuat, dengan pertumbuhan asuransi jiwa 245,44% menjadi Rp 9,37 triliun dan asuransi umum 18,47% menjadi Rp 1,40 triliun.
Secara keseluruhan, OJK mengingatkan industri asuransi untuk menyesuaikan strategi menghadapi fluktuasi nilai tukar, sambil menjaga kualitas layanan dan perlindungan konsumen.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Kimia Farma Balikkan Kerugian, Capai Laba Rp123,63 Miliar
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Tegaskan Tanpa Toleransi Korupsi
Asuransi Astra Tumbuh Meski Tekanan Nilai Tukar & Suku Bunga
Menteri Keuangan: Rupiah Terkena Rumor, Bank Indonesia Fokus
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
