OJK Peringatkan Asuransi Hadapi Tekanan Valuta Rupiah Melemah
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri asuransi dapat mengalami tekanan karena nilai tukar rupiah yang melemah. Saat ini, rupiah menembus Rp 17.084 per dolar AS pada pukul 13.30 WIB.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, potensi kenaikan biaya klaim muncul di asuransi kesehatan dan kendaraan. Ia menyatakan, “Pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi meningkatkan biaya klaim, baik pada asuransi kendaraan maupun asuransi kesehatan,” menambahkan bahwa kenaikan harga obat, alat kesehatan, layanan medis, dan suku cadang impor menjadi penyebabnya.
Ogi mengimbau perusahaan asuransi untuk menerapkan langkah mitigasi. Ia terbuka terhadap kenaikan premi secara bertahap, sekaligus menekankan pentingnya pengendalian biaya melalui kerja sama dengan bengkel dan fasilitas kesehatan. “Untuk menjaga kualitas kinerja, perusahaan perlu memperkuat underwriting, pengelolaan klaim, serta pengendalian biaya layanan kesehatan,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, OJK menegaskan prinsip kehati-hatian, transparansi manfaat, dan penguatan pengelolaan biaya layanan kesehatan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.
Data posisi Februari 2026 menunjukkan bahwa pendapatan premi asuransi kendaraan tumbuh 9,97% secara tahunan menjadi Rp 4,10 triliun. Nilai klaim kendaraan juga naik 9,89% menjadi Rp 1,40 triliun.
Di sisi kesehatan, klaim masih meningkat baik pada asuransi jiwa maupun umum. Meskipun demikian, rasio klaim tetap berada dalam batas yang terjaga. Ogi menekankan perlunya penguatan underwriting dan pengelolaan klaim.
Profitabilitas menunjukkan tren berbeda: laba asuransi jiwa turun 12,56% menjadi Rp 1,14 triliun, sementara asuransi umum mencatatkan kenaikan signifikan 123% menjadi Rp 4,32 triliun. Hasil investasi juga kuat, dengan pertumbuhan asuransi jiwa 245,44% menjadi Rp 9,37 triliun dan asuransi umum 18,47% menjadi Rp 1,40 triliun.
Secara keseluruhan, OJK mengingatkan industri asuransi untuk menyesuaikan strategi menghadapi fluktuasi nilai tukar, sambil menjaga kualitas layanan dan perlindungan konsumen.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
