OJK Tak Awasi Kawasan Finansial Baru, Ini Gantinya

Dewi M. · 2 min baca · 4 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
OJK Tak Awasi Kawasan Finansial Baru, Ini Gantinya

Gambar atau konten salah?

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengungkapkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai gantinya, akan dibentuk lembaga pengawas khusus bernama Dewan Pertimbangan.

Menurut Misbakhun, dewan ini diperlukan karena PFII merupakan kawasan di Indonesia yang mendapatkan perlakuan istimewa. Aturan di sana lebih longgar dan berbagai kemudahan diberikan. "Pengawasnya bukan OJK. Tapi nanti akan ada Dewan Pertimbangan, karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," kata Misbakhun kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Dewan Pertimbangan tersebut akan diisi oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Anggotanya meliputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Maka Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, kemudian Ketua Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua LPS akan menjadi anggota Dewan Pertimbangan di sana," jelas Misbakhun.

PFII sendiri dirancang untuk menarik minat investor global. Kawasan ini menawarkan berbagai kemudahan sistem keuangan. Investor dapat menggunakan mata uang asing, menyusun laporan keuangan dengan standar internasional, dan mendirikan usaha dengan prosedur yang lebih sederhana.

Salah satu daya tarik utama PFII adalah insentif pajak. Misbakhun menyebutkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) bisa 0% selama 50 tahun. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan di DPR melalui rancangan Undang-Undang PFII. "50 tahun itu mengenai pengenaan pajak PPh-nya akan dikenakan 0 dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," pungkasnya.

Singkatnya, PFII akan menjadi kawasan finansial dengan aturan sendiri yang lebih fleksibel, diawasi oleh dewan khusus yang terdiri dari pimpinan lembaga keuangan negara, bukan oleh OJK. Insentif pajak nol persen selama setengah abad masih menjadi usulan yang belum final.

PFIIDewan PertimbanganOJKpengawasanpajak 0%Misbakhunlembaga keuangan

Komentar

Memuat komentar...