Misbakhhun: Tuduhan Pencucian Uang Obligasi Danantara Tak Berdasar

Yuli S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Misbakhhun: Tuduhan Pencucian Uang Obligasi Danantara Tak Berdasar

Gambar atau konten salah?

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, angkat bicara soal tuduhan yang menyebut surat utang Danantara—Patriot Bond dan Merah Putih Bond—sebagai sarana pencucian uang. Tuduhan itu muncul karena pemerintah tidak akan memeriksa asal-usul dana pembelian surat utang tersebut.

Menurut Misbakhun, kebijakan semacam itu sebenarnya sudah lazim dalam dunia obligasi. Ia mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut. "Kenapa kita tidak menanyakan asal-usul. Orang menanyakan kemudian, 'Ini adalah ajang money laundery terbesar? Pak, adakah orang membeli obligasi yang miliaran itu datang bawa truk ke Danantara, bawa uang cash ke sana? Nggak kan," ujarnya dalam acara Investment Forum 2026, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, mekanisme pembelian obligasi tidak pernah dilakukan secara tunai. Semua melalui jalur resmi. "Karena mekanisme orang pasti melalui asset management, sekuritas, bond broker, dan sebagainya dan masing-masing di antara mereka punya KYC-nya," sambung Misbakhun.

KYC atau Know Your Customer adalah prosedur standar yang diterapkan lembaga keuangan untuk mengenali nasabahnya. Misbakhun menegaskan, prosedur ini sudah berjalan di ekosistem keuangan Indonesia. "Kalau dia nasabah bank, juga ada KYC-nya kalau ada transfer. Ya kita serahkan kepada ini. Kapan kita percaya kepada ekosistem yang kita bangun?" katanya.

Ia juga menyoroti pihak-pihak yang melontarkan narasi negatif tersebut. Menurutnya, mereka seharusnya paham mekanisme pasar surat berharga sebelum bicara. "Saya mempertanyakan orang yang kemudian memberikan narasi bahwa ini tempat pencucian uang itu, paham tidak dia dengan dunia surat berharga seperti ini?" tegas Misbakhun.

Lebih lanjut, Misbakhun menambahkan bahwa Danantara sebagai penerbit obligasi tidak akan bertindak sembarangan. Penerbitan surat utang akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kebutuhan investasi yang akan dibiayai. "Kemudian, sebagai sebuah entitas, Danantara juga punya kemampuan. Yang diterbitkan kan juga enggak enggak asal semuanya ditarik gitu loh. Sesuai dengan kemampuan dan investasi apa yang akan dia lakukan," jelasnya.

Dengan kata lain, tuduhan pencucian uang melalui obligasi Danantara dinilai tidak berdasar. Prosedur KYC yang ketat di setiap lapisan transaksi keuangan sudah menjadi benteng pertama. Penerbitan obligasi pun tidak dilakukan tanpa perhitungan. Semua kembali pada kepercayaan terhadap sistem yang sudah ada.

surat utang DanantaraPatriot BondMerah Putih Bondpencucian uangKYCobligasiMisbakhun

Komentar

Memuat komentar...