OJK Tegakkan Pengawasan 16 Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan pengawasan ketat terhadap 16 perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun (dapen). Pengawasan ini diambil sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada 05 Mei 2026.
Di sela‑sela rapat, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa pengawasan khusus difokuskan pada delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Delapan lainnya merupakan dana pensiun.
“OJK saat ini juga melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan dana pensiun sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan pelindungan konsumen di sektor PPDB,” ungkap Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual pada 05 Mei 2026.
Ogi menambahkan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan modal atau ekuitas pada tahap I 2026. Menurut data, 116 perusahaan dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi—sekitar 80,56 %—telah memenuhi ketentuan jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan.
Hingga 31 Maret 2026, total aset industri asuransi mencapai Rp 1 195 triliun, naik 4,38 % secara tahunan. Pertumbuhan ini didorong oleh asuransi komersil, yang mencatat aset sebesar Rp 977,53 triliun, tumbuh 5,64 %.
Untuk pendapatan premi, asuransi komersil hingga 28 Februari 2026 tumbuh 0,74 % menjadi Rp 88,3 triliun. Angka ini meliputi pendapatan asuransi jiwa sebesar Rp 47,12 triliun dan premi asuransi umum serta reasuransi sebesar Rp 41,24 triliun, yang tumbuh 1,77 %.
Di sisi neraca, permodalan asuransi jiwa dan umum masih berada di atas agregat Risk‑Based Capital (RBC). Nilai permodalan masing‑masing mencapai 474 % dan 316 %, sementara ambang batas RBC saat ini berada di 120 %.
Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi di Indonesia sudah menyesuaikan modal mereka sesuai regulasi, dan pasar asuransi terus menunjukkan pertumbuhan aset serta premi yang stabil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
IHSG Menurun ke Zona Merah, Turun 1,46% ke 5.854 di Bursa
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Trump Menandatangani Perintah Pemutusan Pegawai Tinggi
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Berita Terbaru
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
