Pajak Pariwisata Global: Tarif Tinggi di Kota Besar

Kartika D. · 3 min baca · 24 hari lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Pajak Pariwisata Global: Tarif Tinggi di Kota Besar

Gambar atau konten salah?

Pajak pariwisata telah menjadi kebijakan yang semakin populer di banyak destinasi wisata di seluruh dunia. Pemerintah negara dan pemerintah daerah kini mengatur pungutan tambahan bagi turis asing sebagai cara mengendalikan arus kunjungan, meningkatkan kualitas fasilitas, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Di Inggris, kebijakan ini sudah diadopsi sejak Manchester menjadi pelopor pada tahun 2023. Setiap turis yang menginap di kota tersebut dikenai biaya tambahan sebesar €1 atau sekitar Rp 20.460. Liverpool menyesuaikan tarifnya menjadi dua kali lipat, yakni €2 atau Rp 40 ribuan. Edinburgh, yang berencana memulai pajak pada 24 Juli 2026, akan mengenakan 5 persen dari total biaya kunjungan. Sementara Aberdeen dan Glasgow akan memulai pungutan pada tahun 2027.

Wali Kota London, Sir Sadiq Khan, juga mengimplementasikan pajak menginap sebagai upaya mendukung perekonomian lokal dan memperkuat reputasi pariwisata di panggung global. Kebijakan ini memberi setiap kota kemampuan untuk mengelola pariwisata secara mandiri, menyesuaikan tarif dengan kebutuhan dan kondisi setempat.

Di luar Inggris, Amsterdam menerapkan toeristen belasting dengan tarif 12,5 persen dari harga kamar hotel, menjadikannya salah satu pajak turis tertinggi di Eropa. Bhutan, di sisi lain, dikenal sebagai negara dengan pajak pariwisata paling mahal di dunia. Wisatawan internasional dikenakan biaya hingga US$100 per orang (sekitar Rp 1,7 jutaan) untuk satu malam, sebagai bagian dari kebijakan pariwisata berkelanjutan.

Kepulauan Balearik di Spanyol, yang mencakup Mallorca, Menorca, Ibiza, dan Formentera, memberlakukan pajak bagi wisatawan berusia di atas 16 tahun dengan tarif yang bervariasi tergantung musim. Barcelona meningkatkan pajak pariwisata secara signifikan mulai April, dengan tarif yang bisa mencapai €15 (sekitar Rp307 ribuan) per malam, tergantung jenis akomodasi.

Berlin memberlakukan pajak kota sebesar 7,5 persen per malam, yang kini berlaku tidak hanya untuk wisata pribadi tetapi juga perjalanan bisnis. Di Prancis, berbagai kotamadya menerapkan taxe de séjour dengan kisaran tarif yang berbeda; di Paris, tarif dapat mencapai €15,60 (sekitar Rp319 ribuan) per malam tergantung kelas akomodasi.

Italia juga menerapkan pajak serupa di kota-kota besar seperti Roma, sementara Venesia mengenakan biaya masuk tersendiri bagi wisatawan. Wina di Austria mengenakan 3,2 persen dari biaya akomodasi per malam. Yunani memperkenalkan Pajak Ketahanan Iklim dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan musim dan kategori hotel; pada bulan April dan Oktober, wisatawan dikenakan biaya antara €2 hingga €15 (sekitar Rp40‑Rp300 ribuan).

Di Eropa Tengah, Ljubljana di Slovenia mengenakan biaya harian bagi wisatawan sebesar €3,13 (sekitar Rp64 ribuan) dan turis berusia 18 tahun sebesar €1,57 (sekitar Rp32 ribuan) untuk satu malam. Negara ini juga memberlakukan pajak promosi wisata. Portugal menerapkan pajak di berbagai kota dengan tarif berbeda, seperti di Lisbon, Algarve, dan Porto. Praha di Republik Ceko menetapkan pajak per malam yang telah mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Di Swiss, besaran pajak wisata berbeda di tiap kota, seperti di Jenewa, Zurich, dan Basel.

Negara lain seperti Selandia Baru mengenakan biaya pengunjung internasional saat pengajuan visa sebesar US$100 (sekitar Rp1,7 jutaan). Di Jepang, khususnya Kyoto, pajak menginap bervariasi antara 200 hingga 10.000 yen (sekitar Rp22 ribu‑Rp1,1 jutaan) per malam.

Di Asia Tenggara, Indonesia menerapkan kebijakan serupa di Bali dengan biaya sebesar Rp150.000 untuk satu wisatawan internasional yang masuk ke pulau tersebut. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Februari 2024. Penerapan pajak pariwisata umumnya bertujuan mengelola lonjakan jumlah wisatawan, menjaga keberlanjutan destinasi, serta menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah di tengah meningkatnya industri pariwisata global.

Para wisatawan yang berencana berlibur ke luar negeri disarankan mencari informasi terbaru mengenai biaya tambahan di destinasi tujuan. Dengan mengetahui tarif pajak pariwisata sebelumnya, perjalanan dapat tetap lancar tanpa kendala tak terduga.

Secara keseluruhan, kebijakan pajak pariwisata mencerminkan upaya global untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi melalui pariwisata dan perlindungan sumber daya alam serta kualitas layanan bagi pengunjung. Setiap negara menyesuaikan tarifnya sesuai kebutuhan dan kondisi lokal, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.

pajak pariwisataManchesterLondonAmsterdamBaliBalearikYunani

Komentar

Memuat komentar...