Pemblokiran STNK Bisa Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Gambar atau konten salah?
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terjadi karena beberapa hal. Mulai dari tunggakan pajak hingga masalah hukum yang menyangkut kendaraan itu sendiri. Aturan main soal pemblokiran ini tertuang dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021, tepatnya di pasal 87. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pemblokiran STNK dilakukan untuk dua tujuan utama. Pertama, untuk mencegah pengasahan dan perpanjangan atau pergantian STNK. Kedua, sebagai bagian dari penegakan hukum lalu lintas.
Pemilik kendaraan juga punya hak untuk memblokir STNK jika terjadi perubahan kepemilikan. Caranya, dengan menyerahkan bukti pemindahtanganan kepemilikan. Kalau STNK kamu sudah diblokir, jangan panik. Kamu tetap bisa mengajukan permintaan untuk membuka blokir tersebut. Aturannya jelas: "Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik kendaraan ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses regident perubahan pemilik ranmor ke pemilik ranmor yang baru."
Sebelum mengurus pembukaan blokir, ada baiknya kamu cek dulu status STNK. Caranya gampang, bisa lewat situs resmi Samsat secara online atau datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Di sana, petugas akan memberitahu apakah STNK kendaraanmu sedang diblokir atau tidak. Jika ternyata diblokir, petugas juga akan menjelaskan alasan pemblokiran dan prosedur yang harus kamu ikuti untuk menyelesaikan masalah ini.
Nah, untuk mengurus buka blokir, ada beberapa dokumen yang wajib kamu bawa. Pertama, surat permohonan buka blokir. Kedua, bukti pelunasan tagihan E-tilang, khususnya kalau STNK diblokir karena kamu telat membayar tilang. Ketiga, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya. Keempat, STNK asli dan fotokopinya. Kelima, KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopinya. Keenam, kwitansi pembelian kendaraan, terutama kalau kamu membeli kendaraan bekas. Ketujuh, bukti cek fisik kendaraan dari Samsat. Terakhir, bukti pelunasan tagihan pinjaman atau kredit, khususnya jika pemblokiran diajukan oleh pihak kreditur.
Proses pembukaan blokir ini pada dasarnya adalah mekanisme untuk mengembalikan status STNK menjadi normal. Setiap dokumen yang diminta punya fungsi spesifik untuk memverifikasi bahwa kamu memang pemilik yang sah dan berhak atas kendaraan tersebut. Jadi, pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum kamu datang ke Samsat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tyranno X Meluncur di PRJ, Bawa Fitur Mobil ke Motor Listrik
Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Harga Baru Cuma Setengah dari Harga Pasar
Wuling-Grab Gandeng 14.000 Mobil Listrik Demi Emisi Rendah
Rupiah Melemah, Bengkel Sepi Pelanggan
Tips Mudah Jaga Kondensor AC Mobil Biar Tetap Dingin
MG Siap Luncurkan SUV PHEV Berukuran Besar ke Pasar India
Berita Terbaru
Pola Makan Atlet Elite: Jangan Ditiru Mentah-mentah
Cortado vs Latte: Bukan Sama, Ini Beda Utamanya
Dua Predator Besar Jawa Kini Terancam Punah
Pemblokiran STNK Bisa Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Spanyol Imbang Tanpa Gol Lawan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Kode Redeem Genshin Impact Terbaru: Klaim 300 Primogem Gratis
Transmart Diskon 50%+20% Khusus Kartu Bank Mega
