Pemerintah Bahas Kenaikan Kuota Mahasiswa PTN: Fokus Kualitas

Wahyu T. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 104 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Bahas Kenaikan Kuota Mahasiswa PTN: Fokus Kualitas

Gambar atau konten salah?

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR bidang pendidikan tinggi, mengungkapkan keprihatinannya pada 17 Desember 2025 di Jakarta. Ia menyoroti bahwa ukuran perguruan tinggi negeri terus bertambah, namun kualitas tidak seiring. “Perburukan rasio dosen dan mahasiswa, riset dan inovasi tertinggal, pembengkakan ukuran kelas, dan penurunan kualitas proses pembelajaran,” ujarnya. Ia menambahkan, “Perguruan tinggi negeri kita semakin besar secara ukuran, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas. Ada kecenderungan universitas bergeser menjadi pendidikan massal, mencetak gelar sebanyak-banyaknya, namun belum optimal menjadi pusat keunggulan intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan.”

Isu-isu tersebut menjadi fokus utama diskusi. Rasio dosen‑mahasiswa yang menurun, kurangnya penelitian, kelas yang terlalu besar, dan proses belajar yang menurun menjadi sorotan. Komisi X DPR menilai bahwa pertumbuhan jumlah mahasiswa dan program studi tidak selaras dengan peningkatan kualitas pendidikan.

Di tengah perdebatan, Furtasan Ali Yusuf menegaskan pentingnya penyesuaian kuota mahasiswa baru. Ia menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN) terlalu berorientasi kuantitas. “Kuota mahasiswa baru harus disesuaikan dengan rasio dosen untuk mengatasi isu PMB di PTN,” kata Furtasan. Ia juga menekankan bahwa kuota harus mempertimbangkan ketersediaan sarana, prasarana, dan kemampuan riil perguruan tinggi dalam proses pembelajaran.

Harus dihitung berapa sarananya, berapa jumlah dosennya, dan seberapa rasional kemampuan belajarnya. Itu yang harus menjadi dasar,” utaranya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan RDP umum Komisi X DPR RI bersama rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada 10 Februari 2026. Ia menekankan bahwa keputusan kuota tidak boleh didasarkan semata pada keinginan pimpinan perguruan tinggi, melainkan harus menyesuaikan dengan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.

Di sisi lain, Eduart Wolok, Ketua Seleksi Nasional Penerimaan PMB (SNPMB) dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI), menanggapi isu kuota mahasiswa baru. Ia menegaskan bahwa semua perguruan tinggi negeri terukur. “Justru di perguruan tinggi negeri itu kan semua terukur. Kita menambah kuota mahasiswa 10‑20 aja, kan harus izin kementerian. Dan itu kementerian akan melakukan verifikasi terhadap kesiapan SDM, fasilitas dan sebagainya,” ucapnya setelah konferensi pers pengumuman hasil UTBK SNBT 2026 di Graha Kemdiktisaintek pada 25 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa banyak orang tua menyampaikan keluhan atas persentase peserta UTBK yang diterima di PTN. “Kenapa kita hanya menerima 29% dari peserta (UTBK SNBT 2026), tidak (lebih banyak) peserta? Itu bukti bahwasanya ya kita tidak mungkin lah melakukan untuk penambahan kuota dan sebagainya gitu,” sambungnya. Eduart menjelaskan bahwa pada SNBT 2026, jumlah calon mahasiswa baru yang lolos hanya 29,42 persen dari total 871.496 pendaftar.

Ia menegaskan kembali bahwa penentuan kuota mahasiswa baru PTN disesuaikan dengan kemampuan kampus, termasuk sarana, prasarana, dan sumber daya manusia. “Penentuan kuota di perguruan tinggi negeri itu tidak bisa berdasarkan kehendak dan keinginan semata dari pimpinan perguruan tinggi, misalnya, tetapi itu memang harus disesuaikan dengan sarana‑prasarana sumber daya manusia, kesiapan sehingga itu bisa menyesuaikan dengan kuota yang kita dapat terima,” ujarnya. Ia menutup dengan menegaskan bahwa PTN tidak dapat menerima kuota tanpa meningkatkan layanan yang harusnya dapat diberikan.

Diskusi ini menegaskan bahwa pertumbuhan kuota mahasiswa di PTN harus dipertimbangkan secara holistik. Rasio dosen‑mahasiswa, fasilitas, dan kualitas pengajaran menjadi faktor utama. Jika tidak, peningkatan jumlah mahasiswa dapat menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Pihak Komisi X DPR dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat menemukan keseimbangan antara kuantitas dan kualitas dalam kebijakan pendidikan tinggi.

rasio dosen-mahasiswakuota mahasiswa barukualitas pendidikanpertumbuhan PTNSNBT 2026Komisi X DPRsarana prasarana

Komentar

Memuat komentar...