Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat 9-13%

Cahyo S. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 45 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat 9-13%

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia menetapkan batasan kenaikan harga tiket pesawat domestik hanya antara 9% hingga 13% meski harga avtur terus naik. Kebijakan ini bertujuan menjaga tarif penerbangan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan beberapa langkah. Salah satunya adalah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, yakni PPN DTP sebesar 11% untuk tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Insentif ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bagi maskapai dan penumpang.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa total anggaran yang dialokasikan selama dua bulan diperkirakan sekitar Rp 2,6 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya PPN DTP dan mekanisme lain yang mendukung kebijakan penetapan harga tiket.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kenaikan harga tiket tetap berada dalam kisaran yang telah ditetapkan, sekaligus mengurangi dampak kenaikan harga avtur pada biaya operasional maskapai.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan maskapai dan kepentingan konsumen di tengah kondisi harga bahan bakar yang terus meningkat.

Batasan harga tiketPPN DTPAvturAnggaran 2,6 triliunMaskapaiPenumpangKebijakan harga

Komentar

Memuat komentar...