Pemerintah Resmi Akui Ojol sebagai Pengusaha Mikro
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia telah resmi mengakui pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha kelas mikro. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan status baru ini sudah mulai berlaku. Namun, aturan pelaksana yang lebih rinci masih dalam proses finalisasi.
Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres ini tidak hanya mengatur status ojol, tetapi juga menetapkan pembagian pendapatan. Menurut aturan itu, pengemudi ojol akan mendapatkan 92% dari tarif, sementara perusahaan aplikator mendapat 8%.
"Udah jalan (ojol jadi pengusaha kelas mikro), tapi Perpresnya kan sedang lagi mau digodok lagi ini di finalisasi, tinggal tunggu aja," kata Maman usai pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan perwakilan aplikator di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada 21 Juli 2026.
Ketika ditanya soal implikasi pajak dari status baru ini, Maman enggan menjawab panjang. Ia menegaskan urusan perpajakan bukan wewenangnya. "Nah kalau urusan perpajakan, tanyalah kepada pihak yang berkewenangan yaitu Dirjen Pajak," ujarnya singkat.
Selama ini, pelaku UMKM memang memiliki skema perpajakan yang berbeda dengan wajib pajak badan biasa. Salah satu contohnya adalah aturan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan berdasarkan omzet dengan nilai tertentu. Artinya, pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro kemungkinan akan masuk ke dalam skema ini, meski detailnya masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Maman juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengevaluasi penerapan pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Hasil sementara menunjukkan tren yang positif. "Prinsipnya hasil evaluasi kita trennya positif, namun memang ada beberapa aspirasi yang secara teknis nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan penjelasan mengenai pembagian kewenangan dalam Perpres ojol. Kementerian Perhubungan tetap bertanggung jawab mengatur tarif angkutan penumpang roda dua dan skema pembagian hasilnya. Sedangkan tarif untuk layanan pengantaran barang menjadi wewenang Komdigi.
Adapun Kementerian UMKM akan menangani aspek kemitraan, pemberdayaan, perlindungan, dan fasilitasi bagi pengemudi ojol sebagai bagian dari ekosistem UMKM. "Kementerian Perhubungan hanya mengatur mengenai tarif pelayanan yang dilakukan oleh para saudara-saudara kita yang menggunakan kendaraan roda 2. Kita menetapkan tarifnya, kemudian kita juga menetapkan berapa pembagian hasil dari tarif tersebut," sebut Dudy.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam cara pemerintah memandang pengemudi ojol. Sebelumnya, mereka lebih sering dikategorikan sebagai mitra atau pekerja lepas. Dengan status sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol kini memiliki landasan hukum yang berbeda, termasuk dalam hal perpajakan dan perlindungan usaha. Namun, aturan teknis seperti Perpres masih harus diselesaikan sebelum semua aspek kebijakan ini bisa berjalan sepenuhnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
