Pemkab Badung Banding Putusan PN Denpasar soal Menara BTS

Ika P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemkab Badung Banding Putusan PN Denpasar soal Menara BTS

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah ini diambil setelah pengadilan tingkat pertama memenangkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS).

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyatakan pihaknya sudah menerima putusan tersebut secara prinsip. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memerintahkan tim hukum, termasuk Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk segera menyiapkan banding sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026.

Alasan utama banding adalah dampak besar putusan ini terhadap kebijakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi di Badung. Menurut Adi Arnawa, pemerintah daerah wajib melindungi kepentingan publik dan pengelolaan infrastruktur yang ada.

"Jadi, apa pun hasil keputusan nanti yang menyangkut, bersifat inkracht, tentu itulah yang akan kami tindak lanjuti. Itu terkait dengan kerja sama antara BTS dengan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pengelolaan tower bersama," ujar Adi Arnawa.

Sengketa ini bermula dari putusan PN Denpasar pada 24 Juni 2026. Majelis hakim menyatakan Pemkab Badung terbukti melakukan wanprestasi atau cedera janji. Kasus ini terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menara telekomunikasi terpadu yang ditandatangani pada 7 Mei 2007. Nomor perjanjian itu adalah 555/2818/DISHUB-BD dan 018/BADUNG/PKS/2007.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan beberapa poin gugatan PT BTS. Pertama, Pemkab Badung diwajibkan memperpanjang kontrak kemitraan menara telekomunikasi hingga 7 Mei 2037. Kedua, hakim memerintahkan pembongkaran menara milik pihak lain di wilayah Badung. Ketiga, selama masa perpanjangan kontrak 10 tahun, Pemkab Badung dilarang menerbitkan izin operasional menara baru kepada pihak ketiga.

Adi Arnawa menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menekankan bahwa banding adalah langkah strategis untuk menjaga tata kelola infrastruktur dan kepentingan masyarakat Badung.

Putusan PN Denpasar ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah peta persaingan bisnis menara telekomunikasi di Badung. Larangan penerbitan izin baru dan perintah pembongkaran menara pihak lain menunjukkan bahwa sengketa ini tidak hanya menyangkut dua pihak, tetapi juga berdampak pada pemain lain di sektor tersebut. Keputusan banding nantinya akan menentukan apakah kebijakan tata kelola menara di Badung akan kembali ke jalur semula atau justru semakin terbatas.

bandingputusanpengadilanwanprestasimenara telekomunikasitata kelolaPemkab Badung

Komentar

Memuat komentar...